Dispendukcapil Jember Fasilitasi Pencatatan Status Perkawinan Masyarakat Tidak Mampu

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Friday, 18 Mar 2022 15:24 WIB

Dispendukcapil Jember Fasilitasi Pencatatan Status Perkawinan Masyarakat Tidak Mampu

PENCATATAN: Dispendukcapil Kabupaten Jember menggandeng kantor PA dan Kemenag Jember untuk memfasilitasi pencatatan status perkawinan bagi warga Jember yang tergolong tidak mampu. Di awal pelaksanaan pada Jumat (18/3/2022), sudah ada 78 pasangan dari 5 kecamatan yang mengikuti pencatatan tersebut.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember bersama Pengadilan Agama (PA) Jember, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember menjalin kerjasama dalam upaya peningkatan pelayanan dan mewujudkan ketertiban administrasi di Jember. Kerjasama tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pencatatan sipil bagi masyarakat yang tidak mampu, untuk mengurus status perkawinan yang belum tercatat sesuai dengan Undang-Undang.

Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, pihaknya akan membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus pencatatan status perkawinannya sesuai dengan aturan yang ada. "Semuanya harus tercatat, karena itu sesuai dengan aturan undang-undang," kata Susanti, Jumat (18/3/2022).

Layanan dimulai pada Jumat (18/3/2022) mulai pukul 07:00 WIB, dan dilakukan serentak di lima kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Puger, Kecamatan Silo, Kecamatan Mayang, Kecamatan Ajung dan Kecamatan Sumberbaru.

Dari 5 kecamatan tersebut terdapat 78 pasangan yang mencatatkan status perkawinannya. Yakni, 31 pasangan dari Kecamatan Puger, 28 pasangan dari Kecamatan Silo, 4 pasangan dari Kecamatan Mayang, 1 pasangan dari Kecamatan Ajung dan 14 pasangan dari Kecamatan Sumberbaru. "Nantinya, seluruh pasangan tersebut dilakukan sidang itsbat nikah dari masing-masing wilayah yang sudah ditentukan " ujarnya.

Selain melakukan sidang itsbat nikah, Dispendukcapil Jember juga memberikan bantuan sosial kepada 78 pasangan tersebut berupa uang tunai dari biaya perkara di Pengadilan Agama Jember. (*/bp/don)


Share to