Dispendukcapil Jember Target 25 Persen Warga Miliki IKD di 2023

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 28 Feb 2023 19:37 WIB

Dispendukcapil Jember Target 25 Persen Warga Miliki IKD di 2023

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menargetkan pada tahun 2023 ini ada sebanyak 25 persen dari 2,6 juta warga Jember telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi anda yang ingin memiliki IKD, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi.

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan IKD tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Sebagai bentuk keamanan, kode QR yang dibagikan itu, akan berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik.

Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, terkait IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Pihaknya menargetkan pada tahun 2023 ini 25 persen dari seluruh warga Jember atau sekitar 650 ribu warga telah memiliki IKD. Untuk sementara ini, Dispendukcapil telah menyelesaikan pembuatan IKD untuk 7 ribu warga. Di mana jumlah tersebut didomininasi ASN di lingkungan pemkab. “Kami menargetkan tahun ini (2023) 25 persen warga Jember sudah punya IKD,” katanya.

Terkait target tersebut, kata dia, Dispendukcapil akan melakukan penerapan secara bertahap. Mulai ASN, kemudian di lingkup mahasiswa dan pelajar. Baru setelah itu nanti kepada masyarakat yang lebih luas.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jember Yhoni Restian mengatakan, syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital adalah berikut ini.

Pertama, memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar). Kedua, telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik, tetapi sudah melakukan perekaman.

Ketiga, memiliki e-mail dan nomor ponsel. Keempat, dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. (*/as/why)


Share to