Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Konsultasi THR, Belum Ada Pengaduan dari Pekerja

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 05 Mar 2026 22:09 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Konsultasi THR, Belum Ada Pengaduan dari Pekerja

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo membuka posko konsultasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, hingga kini belum ada pengaduan.

Posko ini dibuka menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Posko bisa secara online maupun offline di Kantor Disperinaker Kota Probolinggo, di Jalan Slamet Riyadi.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan diimbau untuk menyalurkannya lebih awal dari batas waktu tersebut.

Besaran THR juga telah diatur. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti saat ditemui pada Kamis (5/3/2026) siang mengatakan posko yang dibuka saat ini, hanya untuk layanan konsultasi. Kebijakan tersebut mengacu pada arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi sekarang itu memang hanya layanan konsultasi, ini kebijakan menaker. Namun jika ada aduan, akan kita teruskan kepada pengawas. Tembusannya langsung ke provinsi, karena kalau aduan itu sudah bersifat pelanggaran, misalnya tidak diberi THR,” ujarnya.

Posko konsultasi dibuka sejak surat edaran diterbitkan pada 2 Maret 2026 lalu hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Meski posko sudah dibuka, hingga saat ini belum ada laporan ataupun konsultasi terkait THR dari pekerja. Bahkan, menurut Retno, selama enam tahun terakhir tidak pernah ada pengaduan terkait persoalan tersebut di Kota Probolinggo.

“Sejauh ini belum ada aduan maupun konsultasi ke kami. Bahkan memang sejak enam tahun yang lalu tidak pernah ada aduan,” katanya.

Disperinaker tetap mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan, yang terdaftar di Kota Probolinggo. Saat ini terdapat sekitar 284 perusahaan. “Kita juga bertanya atau istilahnya monev ke perusahaan, THR-nya sudah diberikan atau belum. Karena minimal paling lambat itu H-7 Lebaran,” jelas Retno.

Ia menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil. Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

“THR tidak boleh dicicil. Kalau tidak dibayar, perusahaan didenda 5 persen dari besaran THR dan diberikan kepada penerima,” tuturnya. (alv/why)


Share to