Disperindag Jember Upayakan Stok Minyakita Tetap Aman

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 23 Feb 2023 18:52 WIB

Disperindag Jember Upayakan Stok Minyakita Tetap Aman

LANGKA: Minyakita, minyak goreng bersubsidi dari Kemendag RI yang saat ini sedang langka.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember terus berupaya mengendalikan stabilitas harga dan stok minyak goreng. Terutama stok merk “Minyakita”, yaitu  minyak goreng curah bersubsidi yang dikemas secara sederhana dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro, Kamis (23/2/2023). Upaya terdekat yang dilakukan oleh Disperindag untuk mengendalikan stabilitas harga dan stok Minyakita adalah dengan mengajukan tambahan stok kepada  dua perusahaan BUMN yang dipercaya Kemendag untuk mendistribusikan minyak goreng yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusindo.  “Kita sudah minta tambahan stok. Respon positif,”Kata Bambang.

Bambang menyebutkan, permohonan Minyakita sebanyak 11.420 liter atau 960 karton nantinya akan dibagi ke empat pasar tradisonal wilayah kota. Masing-masing adalah Pasar Tanjung, Pasar Mangli, Pasar Kreongan, dan Pasar Wirolegi. Setiap pasar itu akan mendapat stok sebanyak 240 karton denga isi 12 liter per karton.

Strategi lain yang diambil Disperindag adalah dengan menggandeng pasar modern berjejaring dan Badan Usaha Milik Nahdatul Ulama (BUMNU) untuk membantu mengatasi kemungkinan kelangkaan Minyakita. Meski menggandeng swasta, pihaknya memastikan bahwa minyak kita didua tempat tersebut, tetap dijual dengan harga di bawah eceran tertinggi (HET).  “Kita pantau, harganya dibawah HET. Jadi bisa membantu kita,” katanya.

DIGANDENG: BUMNU (Badan Usaha Milik Nahdatul Ulama) juga digandeng untuk membantu mengatasi kemungkinan kelangkaan Minyakita.

Untuk diketahui, dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. (*/as/why)


Share to