Ditahan, Dosen Cabuli Keponakannya dengan Modus Pengobatan

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 06 May 2021 15:29 WIB

Ditahan, Dosen Cabuli Keponakannya dengan Modus Pengobatan

DIBORGOL: RH, ditunjukkan ke awak media setelah dirinya resmi ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya.

JEMBER, TADATODAYS.COM – Seorang oknum dosen yang jadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya, RH, resmi ditahan oleh Polres Jember pada Rabu (5/5/2021) malam kemarin. Hal itu diungkapkan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, saat pers rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021) siang.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan, oknum dosen di Universitas Jember (Unej) itu resmi mendekam di baik jeruji besi. Proses hukum selanjutnya yakni melengkapi berkas penyidikan, untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kadek menjelaskan, ditahannya tersangka karena pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup. Yakni, baju tidur korban dan rekaman percakapan antara korban dan tersangka. “Yang jadi penguat adalah suara rekaman percakapan antara korban dan tersangka,” kata Kadek.

Selain dua alat bukti tersebut, polisi juga memiliki bukti tambahan dari keterangan ahli, yakni keterangan psikiater RSD dr. Soebandi Jember.

Pria dengan satu melati di pundaknya ini menyampaikan, bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan. “Tersangka sendiri datang ke Mapolres Jember," ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan lamanya proses penahanan tersangka karena pihaknya masih mengumpulkan bahan bukti untuk mengungkap kejahatan tersangka. "Sekarang kita sampaikan ungkap kasus pencabulan ini," katanya.

Selain telah menahan RH, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ) ke Kejari Jember.

Tak hanya menyampaikan tahapan yang telah dilakukan Polres Jember. Kadek juga membeber pelaku saat melakukan perbuatan bejatnya yang dilakukan sebanyak dua kali. “Pelaku berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi ini.

Dalam dua aksi cabul RH itu, semuanya dilakukan di rumah tersangka. Tapi untuk bukti rekaman percakapan pelaku dan korban, didapatkan dari perbuatan kedua. Saat itu, korban menyembunyikan ponselnya di bawah bantal.

Kini, sang dosen itu dijerat pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. “Ditambah sepertiga karena korban anak asuhnya sendiri," katanya. (as/don)


Share to