Ditetapkan, 296 Caleg Perebutkan 30 Kursi DPRD Kota Probolinggo

Alvi Warda
Sabtu, 04 Nov 2023 06:33 WIB

DCT: Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri (tengah) saat menjelaskan daftar calon tetap Pemilu 2024 Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024 untuk DPRD Kota Probolinggo, Jumat (3/11/2023). Dari semula ada 409 bakal calon legislatif (bacaleg), telah ditetapkan 296 calon tetap (DCT).
Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menjelaskan KPU Kota Probolinggo menyesuaikan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Sesuai dengan PKPU, proses pencalonan dimulai pada tanggal 24 April 2023 hingga pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023 dengan 7 tahapan utama," katanya.
Tujuh tahapan itu mulai dari tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Probolinggo; Pengumuman Pengajuan Bakal Calon; Pengajuan Bakal Calon; Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon; Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon; Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon; Penyusunan Daftar Calon Sementara (DSC); dan Penetapan DCT.
Pada tahapan pengajuan bakal calon, ada 409 orang bakal calon yang terdiri dari 239 laki-laki dan 170 perempuan. Daftar calon itu diajukan 17 partai politik peserta Pemilu di Kota Probolinggo. Kemudian, pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pasca verifikasi administrasi, ada 379 orang bakal calon yang terdiri dari 222 laki-laki dan 157 perempuan. "Berkurang 30 bacaleg karena parpol tidak melakukan perbaikan," kata Hudri.
KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Hasilnya, 293 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 86 bakal calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Parpol bisa melakukan pengajuan perbaikan pada bakal calon yang dinyatakan TMS.

Pada masa pengajuan hasil pencermatan DCS, ada 378 orang bakal calon yang terdiri dari 221 laki-laki dan 157 perempuan. Hasil verifikasi administrasi saat masa pencermatan DCS, tersisa 303 bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 75 bakal calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selanjutnya, pada masa pengajuan calon hasil pencermatan DCT, terdapat 297 orang bakal calon yang terdiri dari 169 laki-laki dan 128 perempuan. Berkurang satu menjadi 296 orang karena mengundurkan diri. Jumlah 296 orang inilah yang kemudian ditetapkan dalam DCT, terdiri dari 168 laki-laki dan 128 perempuan.
Pada DCT itu (lihat tabel) ada 3 partai yang tidak memiliki keterwakilan perempuan. Hudri menjelaskan, jika sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka hitungan untuk keterwakilan perempuan dalam desimal yakni 0,5 pembulatannya ke bawah. "Artinya, meski ada tiga parpol yang keterwakilan perempuannya 0, lantaran calegnya hanya satu laki laki, maka masih bisa," ujar Hudri.
Hudri juga menjelaskan nama calon yang sebelumnya diberitakan menjadi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), padahal dalam Perda nomor 1 tahun 2018 Kota Probolinggo dilarang, sudah berkirim surat. "Sudah ada 14 data yang masuk. Namun, surat pengunduran dirinya bisa diajukan paling lama 3 Desember mendatang," ucapnya. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)