Dosen Cabul Ditahan, Rektor Unej Perintahkan Dekan Ambil Alih Tugas

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 08 May 2021 17:13 WIB

Dosen Cabul Ditahan, Rektor Unej Perintahkan Dekan Ambil Alih Tugas

TEGAS: Rektor Unej Iwan Taruna memerintahkan dekan di fakultas tempat RH menjadi dosen untuk mengambil alih tugas akademiknya. Hal itu dimaksudka agar mahasiswa tidak rugi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang tersangkut kasus pencabulan akhirnya resmi ditahan. Karena itu, Rektor Unej Iwan Taruna memerintahkan dekan di mana RH mengajar, mengambil alih tugas akademiknya.

Yakni, mulai tanggung jawab mata kuliah, maupun pembimbingan tugas akhir baik skripsi, tesis, dan disertasi. Hal itu terungkap dalam rilis tertulis yang diterima tadatodays.com, Sabtu (8/5). Kebijakan itu dilakukan agar mahasiswa tidak mengalami kerugian secara akademik.

“Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya,” ujar Iwan dalam rilis tertulisnya.

Dengan demikian, ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh oknum dosen cabul itu. Namun demikian, terkait tindakan tegas secara internal, rektor mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal segera selesai.

"Sehingga agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan. Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi,” ujarnya.

Perlu diketahui, Dosen cabul berinisial RH resmi ditahan oleh Polres Jember. Hal itu diungkapkan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses perdana pemeriksaan di Mapolres Jember. Dosen di Universitas Jember (Unej) itu resmi mendekam di jeruji besi.

Selanjutnya proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Terkait proses penahanan terhadap tersangka, diketahui dilakukan polisi sejak Rabu (5/5) kemarin.

Diketahui, RH mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Peristiwa ini terungkap awal April dari unggahan korban di instagram. Unggahan itu kemudian direspons ibu korban hingga berujung pelaporan ke Mapolres Jember. (as/sp)


Share to