DP3AKB Belum Bisa Masuk Dampingi Korban di Kasus Fahim

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 18 Jan 2023 13:27 WIB

DP3AKB Belum Bisa Masuk Dampingi Korban di Kasus Fahim

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember masih belum bisa masuk melakukan pendampingan korban dalam kasus dugaan tindak asusila Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi. Sebab, kasus tersebut masih di ranah kewenangan Polres Jember. DP3AKB masih menunggu arahan dari pihak kepolisian.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP3AKB Jember Joko Sutriswanto menyatakan, pihaknya sempat membantu pihak kepolisian untuk mendampingi visum korban. “Kalau pendampingan lain-lain, psikolog misalnya, setelah proses ini selesai. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian nanti kami akan dikontak oleh Polres terkait anak-anak butuh psikolog atau tidak,” jelasnya pada tadatodays.com, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, pada saat Fahim dilaporkan istrinya ke Polres Jember pada Kamis (5/1/2023), DP3AKB sempat dihubungi oleh Polres Jember untuk pendampingan korban. “Itu kan boomingnya Jumat (6/1/2023, red), tapi Kamis kami sudah ditelepon sama polisi untuk pendampingan, langsung ke pondok menjemput anak-anak (santriwati, red),” ungkapnya.

Terkait itu, Joko mengungkapkan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA. Tujuannya untuk meminta korban dipisahkan dengan terduga. “Jadi kalau polres memerintahkan anak dipisahkan dari pondok. Itu polres. Jadi selama masih di sana, kami tidak bisa,” ujarnya.

Meski BP3AKB berinisiasi untuk memberikan pendampingan psikologi bagi korban, Joko mengatakan, masih belum bisa. “Tidak bisa, karena penanganan kasus ada di Polres. Kalau jikalau ada kasus yang masih belum masuk ke Polres atau dilimpahkan kepada kami, atau juga ada laporan langsung ke kami, itu kami bisa,” jelasnya

Selanjutnya, jika memang dibutuhkan pendampingan psikologi untuk korban, Joko mengaku akan mengonfirmasi pihak orang tua. “Karena kalau ke psikolog itu ditemani sama keluarga atau orang tuanya,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan psikolog yang bersedia. “Biasanya dari Garwita Institut. Kemarin sudah MoU dengan Unipar (Universitas  PGRI Argopuro Jember, red), nanti akan kami komunikasikan lagi,” terangnya.

Pendampingan psikologi tersebut, kata Joko, membutuhkan biaya atau tidak gratis. “Kalau orang tuanya tidak mampu nanti gratis asalkan pakai surat keterangan tidak mampu,” jelasnya.

Ketidakmampuan pembiayaan BP3AKB melakukan pendampingan psikologi korban karena APBD tidak mampu dan tidak ada anggaran untuk itu. Namun di tahun 2023, Joko mendengar jika pihaknya akan mendapatkan Biaya Operasional Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (BO PPA) dari Kementrian PPPA. “semacam DAK (Dana Alokasi Khusus, red) non fisik tapi (kabar tersebut, red) sampai sekarang belum fix,” imbuh Joko. (iaf/why)


Share to