DPRD-Apdesi Kompak Tolak Syarat Vaksin di Pilkades 2022

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 15 Sep 2021 19:12 WIB

DPRD-Apdesi Kompak Tolak Syarat Vaksin di Pilkades 2022

PILKADES: Rapat yang digelar DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Apdesi dan pemkab setempat, juga membahas syarat vaksin saat pelaksanaan Pilkades 2022. Akan tetapi, dewan dan Apdesi sama-sama menolak syarat tersebut.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkab Probolinggo berencana menambah syarat vaksin saat pelaksanaan Pilkades Februari 2022 mendatang. Akan tetapi, rencana itu ditolak oleh DPRD dan Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Kabupaten Probolinggo.

Jika syarat vaksinasi itu benar-benar akan diterapkan, artinya warga yang hendak menggunakan hak pilihnya harus terlebih dulu divaksin. Jika tidak, maka tidak pemilih tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

Hal itu diungkap saat pembahasan Perbup Pilkades, Rabu (15/9/2021), di ruang Badan Anggaran (Banggar) Badan Musyawarah (Banmus) PRD Kabupaten Probolinggo. Namun hampir semua pihak, baik dari DPRD dan Apdesi tidak menyetujui syarat tersebut. Hingga menjadi perdebatan panas di ruangan rapat.

Salah satu yang paling menolak syarat tersebut adalah anggota DPRD dari Partai Nasdem, Aan Sugianto. Menurutnya, jika sampai syarat itu dimasukan maka bisa jadi pilkades akan gagal. Karena pada kenyataannya banyak masyarakat yang masih belum divaksin.

Jika nanti yang belum divaksin tidak diperbolehkan untuk mencoblos, maka kemungkinan besar akan terjadi kericuhan dan keributan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ini bisa merusak demokrasi pilkades," katanya.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Oka Mahendra, yang menjadi pimpinan rapat turut memberikan komentar.

Ia juga berharap vaksin tidak dimasukkan dalam syarat pemilihan pilkades. Penolakan syarat vaksin ini, bukan bermaksud dirinya tidak ingin menyukseskan vaksinasi. Akan tetapi perlu cara lain, agar tidak mengganggu kepentingan pilkades.

Ia menilai, pilkades dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang sangat ketat. "Itu saja cukup," kata Oka.

Lalu mengenai suksesnya vaksinasi itu tetap menjadi tanggung jawab bersama. Yang nantinya secara bersama-sama memikirkan suksesnya vaksinasi di Kabupaten Probolinggo. "Takut membelenggu demokrasi di masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Lukman Hakim meminta pihak eksekutif untuk memikirkan kembali syarat vaksin pada pergelaran pilkades mendatang. Suksesnya vaksinasi bisa menggunakan cara lain yang dapat dikoordinasikan dengan tim satgas covid-19 setempat. "Ini terkesan ada pemangkasan hak pilih dari masyarakat," kata Lukman.

Penolakan juga dilontarkan beberapa perwakilan Apdesi. Dalam pembicaraan itu, Apdesi menilai kalau syarat tersebut bisa mengundang kacau, bukan justru menyukseskan.

Menanggapi panasnya diskusi tersebut, Asisten I pemkab setempat Heri Sulistyanto mengatakan kalau sebenarnya kewajiban vaksin pada pilkades nanti, tidak luput dari keinginan pihaknya untuk memenuhi ketentuan nasional, yakni 70 persen masyarakat harus sudah divaksin. "Di Probolinggo masih sekitar 37 persen dosis pertama, dan sekitar 16 persen dosis kedua," ucap Heri.

Wacana syarat vaksin itu merupakan suatu cara agar masyarakat mempunyai kesadaran untuk vaksinasi. Namun karena diskusi tentang syarat vaksin ini sudah banyak usulan untuk tidak dicantumkan dalam perbup, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko. "Akan kami komunikasikan lagi ke pimpinan," terangnya usai pembahasan tersebut. (zr/don)


Share to