DPRD Kabupaten Probolinggo Rapat Paripurna Sahkan Raperda soal Gender dan Hak Disabilitas

Hilal Lahan Amrullah
Friday, 21 Mar 2025 22:47 WIB

FOTO BERSAMA: Bupati Probolinggo, Gus dr. Moh. Haris berfoto bersama jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo usai penandatanganan berita acara persetujuan raperda.
Melindungi Hak Perempuan dan Disabilitas
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna, Jumat (21/3/2025). Paripurna ini agendanya meliputi persetujuan bersama Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Rapat paripurna tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Jalan Raya Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Hadir Bupati Probolinggo Gus dr. Moh. Haris bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hadir pula perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo, para camat, Pertuni Kabupaten Probolinggo, dan PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma. Ia didampingi tiga wakil ketua DPRD, yaitu H Didik Humaidi, HM Zubaidi, dan Hj Sumarmi Rasit.
Persetujuan dua raperda terebut ditandai dengan penandatanganan berita acara rapat Paripurna tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang disabilitas oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Gus dr. Moh. Haris. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh para anggota DPRD.
Bupati Gus dr. Moh. Haris menyatakan dalam sambutannya, sebelum disetujui dua raperda tersebut, telah dibahas oleh eksekutif dan legislative. Bupati Gus dr. Moh. Haris bersyukur usai dibahas, dua raperda yang dimaksud telah dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
SAMBUTAN: Bupati Probolinggo, Gus dr. Moh. Haris menyampaikan sambutannya usai penandatanganan berita acara raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Dan telah dilakukan perbaikan guna untuk penyempurnaan raperda tersebut. Seperti diketahui baru saja kemarin Pemkab Probolinggo mendapakan penghargaan sebagai pioner pembangunan inklusi sosial dari setara institute. Ini patut kita apresiasi,” terangnya.
Setara institute merupakan sebuah lembaga riset dan pengembangan yang berfokus pada inklusi sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Ada beberapa hal yang kemarin yang menjadi indicator di dalam penilaian ini.
Di antaranya adalah komitmen Pemerintah daerah dalam menyusun regulasi daerah dalam pembangunan inklusi sosial, komitmen pemda dalam prioritas program-program inklusi sosial dan kerjasama program inklusi sosial dengan pemerintah Australia melalui Muslimat Kabupaten Probolinggo, Pertuni Kabupaten Probolinggo, dan PP Aisyah melalui program inklusi.
Setelah dilakukan persetujuan, selanjutnya Raperda tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur paling lama tiga hari kerja sejak dilakukan persetujuan bersama untuk memperoleh nomor registrasi peraturan daerah yang dimaksud.
TEKEN: Bupati Probolinggo, Gus dr. Moh. Haris menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Disabilitas.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD, panitia khusus atas saran dan masukan guna kesempurnaan dua Raperda yang kita bahas bersama. Mudah-mudahan dengan semangat kekompakan dan kerjasama sekarang ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” harapnya.
Bupati Gus dr. Moh. Haris mengaku punya mimpi ke depan bagaimana teman-teman kaum disabilitas dan kaum perempuan memiliki kesempatan dan hak yang sama dengannya. Terutama dalam mendapatkan hak di dalam bekerja, berkreasi dan sebagainya.
“Siapa tahu ke depan, ada satu talenta dintara teman-teman disabilitas yang eksis di situ. Rata-rata Allah selalu memberikan kekurangan di satu sisi, tetapi memberikan kelebihan di sisi yang lain. Saya akui mereka memiliki kecerdasan yang luar biasa. Jadi tidak ada alasan kita tidak menganggap bahwa kaum disabiltas ini adalah orang-orang yang tidak setara dengan kita. Selamat atas disahkan raperda ini, semoga ke belakang akan banyak lagi perlindungan hukum yang bisa kita berikan kepada teman-teman sekalian,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma saat diwawancarai mengatakan bahwa dua raperda yang disetujui DPRD Kabupaten Probolinggo ini berhubungan dengan kesamaan hak. Hak dalam menjalani hidup. Baik itu hak dalam memperoleh pekerjaan, hak untuk mendapatkan fasilitas yang sama di Kabupaten Probolinggo. “Baik untuk perempuan maupun kaum disabilitas, ini sama-sama mendapat hak yang sama dengan manusia yang normal,” jelasnya.
Menurut Oka, usai persetujuan Raperda tersebut, Pemkab Probolinggo selanjutnya harus menyesuaikan dengan perda yang sudah ditentukan. Contohnya, bagaimana kaum disabilitas ini ketika di tempat-tempat fasilitas publik, itu bisa lebih mudah lagi.
UCAPAN SELAMAT: Bupati Probolinggo, Gus dr. Moh. Haris mengucapkan selamat kepada Pertuni usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda Disabilitas.
“Contoh lain, dalam pembangunan infrstruktur ke depan harus mulai dipikirkan lagi dalam setiap pembangunan, harus diberikan ruang, bagaimana pembangunan itu bisa memberikan fasilitas disabilitas. Dalam proses perencanaan, dalam proses pemberian pekerjaan dan sebagainya, ini sudah tidak boleh lagi dipandang bahwa ini hanya untuk kaum laki-laki. Bahkan kalau kita berbicara ekstreme, penjaga pintu kereta api, itu boleh-boleh saja kalau perempuan,” Ungkapnya.
Oka menambahkan bahwa intinya sudah ada kesamaan hak bagi kaum perempuan dan kaum disabilitas. Termasuk perusahaan, itu secara bertahap sudah mulai harus disoundingkan bahwa ini sudah ada aturan mengenai pengarusutamaan gender maupun aturan mengenai disabilitas.
“Jadi ke depan menerima karyawan, itu juga harus mulai open, harus diberikan ruang meskipun tidak 100 persen. Karena ketentuannya memang harus ada sekian persen, harus mulai open dulu. Sekali lagi yang diterima adalah disabiltas atau perempuan yang mempunyai skill, tidak semua disabilitas,” tegasnya.
Terkait spil penganggaran khusus kaum disabiltas maupun kaum perempuan, ini menurutnya tentu ada. Tetapi tidak melulu spil anggaran, setiap pekerjaan proyek infrastruktur trotoar, harus dipikirkan bagaimana untuk jalan tunanetranya. “Bangun Mall Pelayanan Publik ke depan lebih enak bagaimana kaum disabilitas itu lebih gampang dengan adanya rambu-rambunya,” ujarnya.
Menurut Oka, sebelum Pemkab Probolinggo menuntut pihak eksternal menerapkan aturan perda tersebut, pertama itu Pemkab Probolinggo dulu yang harus menerapkannya. Pasalnya kalau Pemkab menuntut perusahaan, tetapi pemkab tidak melakukan, maka akan dikomlpain juga. “Internal dulu kita bereskan, setelah itu kita masuk eksternal,” katanya. (*/hla/why)





Share to
 (lp).jpg)