BPD Temenggungan Datangi DPRD Probolinggo, Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang

Hilal Lahan Amrullah
Wednesday, 21 May 2025 18:04 WIB

WADUL DEWAN: BPD Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan saat hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo di ruang Banggar.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/5/2025). Mereka menyoal kelanjutan kasus pesta minuman keras yang menewaskan 2 orang.
Rombongan tersebut ditemui langsung oleh Ketua Komisi I, H Syaiful Bahri, bersama para anggota. Hearing ini dilangsungkan di ruang Badan Anggaran (Banggar).
Ketua BPD Temenggungan Sugianto menyatakan bahwa BPD memiliki hak dan wewenang untuk menjaga kewibawaan pemerintah desa. Begitu pula dengan kasus miras yang terjadi di rumah kepala Desa Temenggungan hingga menewaskan dua orang. BPD Desa Temenggungan selain melaporkan kejadian tersebut di daerah, tidak menutup kemungkinan peristiwa tersebut akan dilaporkan ke Komnas HAM RI.
"Agar turut serta mengawasi bagaimana persoalan ini sampai mundur atau usia permasalahannya kurang lima hari, itu stagnan dan tidak ada press release dari polres, siapa yang ditangkap, bagaimana, pihak yang diperiksa ternyata belum ada kejelasan. Hal itu memperihatinkan kita. Apa yang dilakukan pihak kepolisian," tegas Sugianto.
Sugianto yang juga menjabat ketua PABPDSI Krejengan ini juga mempertanyakan tindaklanjut surat laporan BPD Temenggungan kepada dinas terkait, baik ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum terkait pelanggaran perda oleh oknum kepala Desa Temenggungan. "Karena jelas melanggar perda. Di samping perda tentang desa, juga perbup tentang pengangkatan kepala desa, juga perda tentang miras. Semua diatur di sini," terangnya.
Karenanya, PABPDSI Kabupaten Probolinggo mendukung BPD Temenggungan agar pemerintah daerah responsif dan tidak memberikan aura negatif untuk Kabupaten Probolinggo. Masyarakat sudah sepakat Probolinggo SAE.
"Tapi bagaimana di dalam 100 hari kerja, belum ada tindaklanjutnya. Di mana bentuk SAE? Untuk mengatasi satu persoalan ini masih butuh 25 hari. Tidak ada penetapan siapa yang menjadi tersangka. Apakah perbuatannya kepala desa yang sudah diperiksa, tetapi tidak ada kejelasan. Jadi semuanya ngambang," tanya Sugianto.
Padahal menurutnya, di Desa Temenggungan sudah terpasang banner berisi pernyataan “usut tuntas pesta miras”. PABDSI Kabupaten Probolinggo tidak ingin nantinya terjadi aksi massa di Kabupaten Probolinggo, karena ketidakpuasan masyarakat.
"Yang jelas, BPD punya kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa. Tetapi kewenangannya tetap di bupati. Kalau urusan administrasi tidak cukup, ya mungkin pidananya lebih didahulukan. Maka, harus dijadikan tersangka. Sehingga dari tersangka itu, ternyata kalau memang diduga kepala desa terlibat, ya sudah otomatis lengser dari kepala desa," ujarnya.
Sugianto menambahkan, jika sebaliknya, perda mengambang, pasti tidak ada tindaklanjutnya. "Jadi apabila pada penegakan perda hukum agak remang-remang, maka kejadian pesta miras yang menewaskan dua orang juga ikut remang-remang. Kalau semua remang-remang, Probolinggo darurat miras, oplosan dan remang-remang," imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis mengatakan, usai hearing ini, kajian-kajian Pemkab Probolinggo terhadap dugaan pelanggaran norma dan etika ini harus segera disampaikan kepada masyarakat. Supaya tidak mengambang. Makanya BPD datang ini subtansinya ada dugaan pelanggaran norma atau etika yang dilakukan oleh kepala Desa Temenggungan.
"Itu harus dipercepat lah. Inspektorat dan lain sebagainya. Aturannya jelas kok. Kita tidak paham juga susahnya apa sih sebenarnya. Inspektorat tidak menyampaikan kesusahan atau kendala, itu tidak ada. Cuma butuh waktu. Makanya kami waktu itu jangan sampai terlalu lama," jelasnya.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Probolinggo ini mengatakan, norma dan etika dengan pidana itu berbeda. Termasuk administratifnya berbeda. Sanksi pun nanti juga harus sesuai aturan.

"Kalau ditemukan pelanggaran ringan, ya apa sanksinya sesuai aturan. Kemudian kalau butuh sanksinya, oh ini etika berat, norma berat, melanggar sumpah jabatan ya bisa pemberhentian permanen. Sesuai aturan, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen. Kan ada tahapan itu, sanksi administratif. Sanksi administratif pemda kepada kepala desa itu ada tahapan. Ada teguran lisan, kemudian teguran tertulis, pemberhentian sementara, terakhir pemberhentian permanen, percepat saja itu," ujarnya.
Pria berkacamata ini menambahkan, penanganan polres sudah cepat. Pemkab seharusnya lebih cepat dari polres.
Sedangkan Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan inspektorat Kabupaten Probolinggo sekarang ini masih melakukan koordinasi. Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan Camat Krejengan dan Dinas PMD, terkait kejadian di Desa Temenggungan. "Termasuk apa yang disampaikan Pak Camat Krejengan. Beliau sudah menyampaikan teguran kepada kepala desa. Ini sudah dilakukan di kecamatan," terangnya.
Inspektorat Kabupaten Probolinggo dalam penyelidikan ini ada MoU antara inspektorat, apip dan APH. Sehingga manakala satu pihak turun, Inspektorat menghormati. Inspektorat menunggu untuk tindak lanjutnya. "Apapun hasilnya, kita menerima. Makanya kami minta secepat-cepatnya. Nanti akan kami tindaklanjuti kembali. Kami paling tidak harus berkoordinasi dengan teman-teman dari Dinas PMD," jelasnya.
Sementara, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengaku mengapresiasi BPD Desa Temenggungan yang menyalurkan aspirasinya melalui jalurnya. Termasuk surat pengaduan BPD Desa Temenggungan tertanggal 3 Mei 2025, itu ditelah diterima tanggal 5 Mei 2025.
"Disposisi surat harus menghormati proses untuk menunggu disposisi dari pimpinan. Kami DPMD selalu melakukan pembinaan, termasuk kepada BPD dalam koridor pembinaan DPMD. Pembinaan melibatkan Polres, APIP, dan APH. Intinya DPMD nanti memfasilitasi apapun kajian yang dilakukan Pemkab," terangnya.
DPMD memastikan, pelayanan pemerintah di desa baik administrasi, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan keuangan desa sesuai dengan perencanaan dan administrasinya.
Bersedia Dilakukan Autopsi
ADAPUN kakak kandung korban pesta miras Rifqohul Ibad, yaitu Basori, warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan siap apabila jajaran kepolisian mengautopsi janazah adiknya. Supaya ada titik terang.
Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol Dugel mengatakan terkait kesiapan autopsi dari pihak keluarga korban, ia akan melaporkan kepada Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana. Sedangkan dalam kasus pesta miras, pihak kepolisian sudah memeriksa tujuh saksi.
"Termasuk kepala desa sudah diperiksa. Dalam keterangannya, (kepala desa, red) tidak ada di lokasi. Kita juga masih menunggu hasil resume RSUD Waluyo Jati dan labfor HP korban dan saksi Taufik, anggota yang diduga. Untuk autopsi keluarga nanti menulis permohonan untuk dilakukan autopsi. Waktunya belum bisa ditentukan, nanti kita ke keluarga, ke polres, kita juga harus ke Polda," ungkapnya.
Autopsi bisa membuat kasus menjadi cerah. Karena akan diketahui penyebab kematiannya. Yang terlibat pesta miras enam orang, dan meninggal dua orang. "Yang empat tidak meninggal, nanti kita lihat ini penyebabnya dari mana. Termasuk penyedia miras ini nanti kita dalami," tutur Kompol Dugel. (hla/why)

Share to
 (lp).jpg)