Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Pandangan Umum atas Raperda Inisiatif dan Perubahan Raperda Susunan Perangkat Daerah

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 21 Jan 2026 21:25 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Pandangan Umum atas Raperda Inisiatif dan Perubahan Raperda Susunan Perangkat Daerah

PANDANGAN UMUM: Juru Bicara Fraksi-fraksi, Alfiana Firda Afnaini menyerahkan dokumen Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif kepada Sekda Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna, Rabu (21/1/2026) pagi. Paripurna ini agendanya penyampaian pandangan umum (PU) bupati dan fraksi-fraksi atas 5 Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda usulan eksekutif tentang Susunan Perangkat Daerah (Struktur Organisasi dan Tata Kerja/SOTK).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekda H. Ugas Irwanto, perwakilan Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Didik Humaidi.

Juru bicara fraksi-fraksi, Alfiana Firda Afnaini, menyampaikan bahwa Fraksi Golkar terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) ingin menyampaikan harapan agar raperda yang akan dibahas benar – benar menekankan efektivitas, efisiensi, dan relevansi struktur baru yang akan dibentuk. Menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat Kabupaten Probolinggo dan sejalan dengan visi misi Bupati/Wakil Bupati serta disesuaikan dengan regulasi kementerian yang ada.

Dengan harapan menciptakan perangkat yang lebih responsif, terstruktur jelas, pembagian tugas dan tata kerjanya juga tidak tumpang tindih serta mempertimbangkan aspek seperti keseimbangan anggaran, SDM dan inovasi teknologi, demi pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah yang lebih baik. “Fraksi Partai Golkar juga meminta agar penataannya berdasarkan asas urusan pemerintahan, potensi daerah, sehingga kedepannya akan lebih professional,” terangnya.

Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah langkah dinamis dan menjadi kebutuhan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih berjalan efektif dan efisien serta adaptatif dengan kebutuhan zaman dan dinamika tuntutan aspirasi masyarakat yang terus beranjak maju, makin kompleks, rasional dan makin terbuka.

“Upaya demikian menjadi keniscayaan yang perlu ditempuh oleh perangkat daerah yang menjadi unsur pembantu Bupati dan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah guna mengakomodasi dan memperbaiki layanan birokrasi agar lebih cepat, tepat, mudah, fleksibel, transparan dan professional,” tegasnya.

Fraksi PKB mengapresiasi serta mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo berkaitan dengan pembentukan badan pendapatan daerah. Dengan adanya badan ini kami berharap, fungsi pengelolaan, pemungutan, dan pengawasan pendapatan asli daerah (PAD) dapat dipusatkan, lebih terstruktur, dan lebih terukur. ”Kehadiran badan pendapatan daerah dapat menjadi solusi terbaik agar pengelolaan pad dan penciptaan potensi baru bisa lebih optimal,” ujarnya.

RAPERDA INISIATIF: Segenap Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif dan Pandangan Umum Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD.

Penyusunan perangkat daerah hendaknya dilakukan dengan analisis yang jelas meliputi asas manfaat, profesionalisme kinerja dan bukan hanya perubahan dari sisi organisasi saja, tapi juga menunjang kepada profesionalisme kinerja perangkat daerah, yang terukur dan memiliki target yang jelas.

Fraksi Gerindra memandang bahwa perubahan SOTK harus sepenuhnya berorientasi pada pencapaian visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama.

Penataan perangkat daerah harus mampu:

1. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;

2. Meningkatkan kecepatan dan kualitas pengambilan keputusan;

3. Serta memperkuat peran pemerintah daerah sebagai pelayan publik, bukan sekadar administrator.

Fraksi Gerindra juga berpandangan terkait kesesuaian dengan landasan hukum dan kajian akademik. Fraksi gerindra mencermati bahwa raperda ini telah disusun dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP nomor 72 Tahun 2019, serta telah didukung oleh naskah akademik yang cukup komprehensif.

Namun demikian, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa keberadaan naskah akademik tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus benar-benar menjadi rujukan substantif dalam setiap perubahan nomenklatur, penggabungan, maupun pemisahan perangkat daerah, sebagaimana diuraikan dalam kajian kelembagaan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025.

Namun demikian, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa dalam implementasinya nanti, pemerintah daerah harus menjamin:

1. Tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi antar OPD;

2. Adanya kejelasan kewenangan dan tanggung jawab setiap perangkat daerah;

3. Serta konsistensi antara struktur organisasi dengan beban urusan pemerintahan.

Adapun terkait pemisahan dan penggabungan perangkat daerah, Fraksi Gerindra memahami argumentasi pemerintah daerah terkait pemisahan badan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah menjadi badan pendapatan daerah serta badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Secara prinsip, Fraksi Gerindra menilai langkah ini positif, karena dapat meningkatkan fokus pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini masih relatif rendah kontribusinya terhadap APBD. Namun Fraksi Gerindra menegaskan, pemisahan ini harus diikuti dengan target kinerja yang terukur, khususnya peningkatan PAD, sehingga tidak menambah beban birokrasi tanpa dampak nyata bagi keuangan daerah.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung pemisahan, penggabungan, maupun perubahan tipe perangkat daerah sebagaimana diusulkan, perubahan tipe perangkat daerah terkait perubahan tipe beberapa perangkat daerah menjadi tipe a, fraksi gerindra meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penghitungan beban kerja dan implikasi fiskalnya.

Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa peningkatan tipe perangkat daerah berpotensi meningkatkan belanja pegawai dan operasional. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya prinsip efisiensi dan rasionalisasi anggaran, agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan upaya pengendalian belanja daerah.

Sementara aspek penguatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat Fraksi Gerindra menaruh perhatian serius pada sektor-sektor strategis, antara lain:

1. Pendidikan;

2. Kesehatan;

3. Pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan;

4. Pelayanan perizinan dan investasi;

5. Serta penanggulangan bencana. 

Sedangkan penataan perangkat daerah harus mampu menjawab persoalan riil masyarakat, seperti:

1. Akses layanan yang cepat dan mudah;

2. Ketersediaan pangan dan perlindungan petani serta nelayan;

3. Peningkatan pendapatan asli daerah;

4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Aspek sumber daya manusia dan transisi organisasi Fraksi Gerindra mengingatkan agar perubahan struktur organisasi tidak menimbulkan kegaduhan birokrasi maupun ketidakpastian bagi ASN. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra meminta:

1. Penempatan pejabat harus berbasis kompetensi, integritas, dan profesionalitas;

2. Proses transisi dilakukan secara terencana, tertib, dan transparan;

3. Serta tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Fraksi Partai NasDem menilai bahwa raperda ini telah memiliki landasan filosofis dan yuridis yang jelas, karena disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019.

Namun demikian, Fraksi Nasdem menegaskan pentingnya ketelitian dan konsistensi dalam perumusan dasar hukum, termasuk kesesuaian rujukan tahun dan nomor lembaran daerah. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, karena menyangkut kepastian hukum dan legitimasi peraturan daerah yang akan kita tetapkan bersama.

Fraksi Partai NasDem mencermati adanya pemisahan, penggabungan, serta peningkatan tipologi perangkat daerah dalam raperda ini. Terhadap pemisahan badan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah menjadi badan pendapatan daerah dan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Fraksi NasDem memandang langkah ini strategis dan dapat meningkatkan fokus pengelolaan pendapatan daerah. “Dengan catatan harus disertai perencanaan sumber daya manusia, penganggaran, serta target kinerja yang jelas dan terukur.”

Fraksi NasDem juga menegaskan bahwa peningkatan tipologi perangkat daerah dari tipe b menjadi tipe a harus benar-benar didasarkan pada analisis beban kerja yang objektif, bukan semata-mata pertimbangan structural, serta harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Fraksi Nasdem memandang perlu adanya ketepatan dan kehati-hatian dalam perumusan urusan pemerintahan pada masing-masing perangkat daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menurunkan efektivitas birokrasi.

Fraksi Partai NasDem menilai bahwa raperda ini belum secara tegas menjelaskan mekanisme transisi, khususnya terkait pengalihan pegawai, penyesuaian program dan kegiatan, serta pengelolaan aset daerah akibat perubahan struktur organisasi.

Fraksi NasDem menegaskan bahwa perubahan SOTK tidak boleh menimbulkan kegamangan birokrasi maupun mengganggu pelayanan publik, sehingga penjelasan mengenai tahapan implementasi menjadi hal yang mutlak untuk disampaikan dalam pembahasan selanjutnya.

”Sikap akhir fraksi dengan mencermati seluruh uraian tersebut di atas, Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan dapat menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” ungkapnya.

Sejumlah catatan tegas dari Fraksi NasDem terhadap raperda SOTK yaitu bahwa:

1. Substansi raperda harus disempurnakan secara cermat dan bertanggung jawab;

2. Dampak perubahan sotk harus dijelaskan secara terbuka dan terukur;

3. Seluruh perubahan organisasi harus berorientasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik, bukan sekadar penataan struktur birokrasi.

Berikutnya, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) harus ditempatkan sebagai instrumen penguatan peran negara dalam melayani rakyat, bukan semata-mata penataan kelembagaan. Birokrasi daerah harus tetap berpijak pada kebutuhan riil masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan.

Fraksi PDI Perjuangan mencermati bahwa perubahan tipe perangkat daerah membawa konsekuensi fiskal yang nyata, khususnya terhadap peningkatan belanja pegawai. Dengan rasio belanja pegawai yang masih berada pada kisaran 38–40 persen APBD, maka setiap kebijakan penguatan struktur harus dilakukan secara selektif, terukur, dan bertanggung jawab agar tidak menggerus ruang fiskal bagi pelayanan publik.

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan amanat undang-undang nomor 1 Tahun 2022 pasal 144, yang menegaskan bahwa rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dan wajib dicapai paling lambat tahun 2027. “Oleh karena itu, Perda SOTK ini harus diposisikan sebagai bagian dari strategi pengendalian belanja pegawai dan penyehatan fiskal daerah secara bertahap dan konsisten,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya keberpihakan pada dinas-dinas layanan dasar, terutama yang bersentuhan langsung dengan persoalan kemiskinan, kesejahteraan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta kelompok rentan. Penguatan kelembagaan hendaknya diarahkan pada sektor-sektor yang memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung perubahan SOTK perangkat daerah, dengan catatan implementasinya dilakukan secara disiplin, berbasis analisis jabatan dan analisis beban kerja yang objektif, serta disertai indikator kinerja dan roadmap yang jelas menuju birokrasi yang efektif, efisien, dan melayani,” tuturnya.

Sedangkan Fraksi PPP mempersoalkan, apa penyebab yang paling mendasar sehingga Pemerintah Kabupaten Probolinggo menganggap perlu untuk mengubah peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 untuk yang ketiga kalinya ini. Pasalnya saat ini pemerintah pusat sedang gencar mengkampanyekan efesiensi anggaran sampai ke tingkat daerah salah satunya dengan merampingkan OPD yang ada.

“Tetapi di Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo justru satu OPD dipecah menjadi dua, yaitu Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah dipecah menjadi: Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah. Mengapa?” katanya.

Selanjutnya, Bupati Probolinggo Gus dr. Moh. Haris melalui Sekda Ugas Irwanto menyatakan pandangan umum bahwa rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, sebagai pemenuhan masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur yang memadai guna menunjang mobilitas setiap hari serta untuk menunjang kenyamanan, kerapihan dan estetika penyelenggaraan jaringan utilitas di Kabupaten Probolinggo.

Terhadap ketentuan pasal 7 ayat (3) rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, perlu ditinjau kembali terhadap keterlibatan perangkat daerah dalam penyusunan rencana induk jaringan utilitas terpadu. “Mengingat karakter jaringan utilitas terpadu bersifat lintas sektor, sehingga dapat melibatkan perangkat daerah yang relevan sesuai kebutuhan dan kewenangannya. Adapun secara substansi dibahas lebih lanjut pada rapat panitia khusus,” jelasnya.

Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang produk unggulan daerah, sebagai salah satu upaya dalam mengembangkan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing dan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terhadap ketentuan pasal 22 Rancangan Peraturan Daerah tentang produk unggulan daerah, perlu ditinjau kembali mengingat sesuai ketentuan pasal 15 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomor 9 Tahun 2014 tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah, bahwa pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan gubernur.

“Dalam pengembangan produk unggulan daerah yakni pengendalian dan evaluasi, namun dalam rancangan peraturan daerah dimaksud belum mengatur mengenai pengendalian dan evaluasi. Sehingga rancangan peraturan daerah dimaksud perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibahas lebih lanjut pada rapat panitia khusus,” ujarnya.

Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pemakaman, sebagai wujud penyediaan fasilitas pelayanan umum yang diselenggarakan oleh negara sebagai fungsi sosial kemanusiaan berdasarkan agama, kepercayaan serta adat dan budaya masyarakat. Terhadap substansi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah dimaksud perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibahas lebih lanjut pada rapat panitia khusus.

Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang fasilitasi pesantren, sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa beragama islam serta sebagai wujud tanggungjawab pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan undang-undang 18 tahun 2019 tentang fasilitasi pesantren.

Terhadap ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf f mengenai “pengembangan program lainnya” perlu dijelaskan, karena dalam asas penyusunan peraturan perundanganundangan sesuai pasal 5 huruf a Undang-Undang nomor 12 Tahuan 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, yakni adanya kejelasan terhadap substansi yang diatur. “Sehingga rancangan peraturan daerah dimaksud perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibahas lebih lanjut pada rapat panitia khusus,” ungkapnya.

Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang penyelenggaran kesejahteraan sosial, sebagai bentuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat kabupaten probolinggo berupa penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan secara terencana serta berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Terhadap substansi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah dimaksud perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibahas lebih lanjut pada rapat panitia khusus. (*/hla/why)


Share to