Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Minta Toko Modern Waralaba Fasilitasi Kurasi bagi UMKM

Hilal Lahan Amrullah
Thursday, 29 Jan 2026 09:48 WIB

HEARING: Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo dalam hearing bersama toko modern waralaba di Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/1/2026).
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo minta kepada sejumlah manajemen toko modern berjejaring di wilayahnya agar membuka peluang pasar bagi UMKM Kabupaten Probolinggo. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/1/2026)
Ketua Komisi II Reno Handoyo memimpin langsung RDP ini. Anggota Komisi II Siti Qomariyah, Mua’d, dan Hj. Nur Hasanah tampak hadir. Dari eksekutif hadir Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Mehdinsareza Wiriarsa, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dwijoko Nurjayadi.
Sedangkan dari pihak toko modern hadir perwakilan Super Indo, Indomaret, Alfamart, dan Basmalah. Berikutnya hadir perwakilan UMKM yang tergabung pada Hipmikindo Cabang Probolinggo.
Perwakilan Indomaret, Feri, mengatakan bahwa UMKM bisa diterima di Indomaret dengan syarat mengecek terkait perizinan sampai dengan kualitas produk. Pasalnya nanti ketika sudah masuk di gerai Indomaret, akan bersaing ketat dengan produk nasional. Selama ini Indomaret sudah menerima 6 hingga 9 produk UMKM.
Menurut Feri, sementara ini pihaknya fokus produk UMKM, seperti snack. Selain snack, Indomaret masih belum menerima. “Untuk program kurasi, saya mungkin bisa koordinasi dengan dinasnya. Memang ada program kurasi di 2026. Kurasi dilakukan secara bergantian di tiap kabupaten dan kota. Kami siap menampung dan terbuka. Saya tinggal menunggu informasi dari dinas terkait produk UMKM yang ikut kurasi,” terangnya.
Feri menambahkan syarat produk UMKM yang diterima terkait izin, itu paling minim PIRT. Kalau lebih advance lagi, ada label halal dan BPOM. “Kalau sejauh ini UMKM yang sudah masuk di kita dari kota, itu semua sudah BPOM. Juga sudah hal-hal berikutnya, itu sangat penting, yaitu NPWP. Secara teknis saat kurasi nanti ada yang namanya audit dulu ya,” ungkapnya.
Sedangkan Project Manager Super Indo Probolinggo mengatakan untuk produk UMKM dari kabupaten Probolinggo kebetulan belum ada. Saat ini yang sedang difokuskan memang untuk UMKM daerah Kota Probolinggo. Pasalnya memang dari segi lokasi memang Super Indo ada di Kota Probolinggo.
Perwakilan Alfamart, Febrianto, mengatakan bahwa di Kabupaten Probolinggo, Alfamart masih proses pengajuan ke kantor pusat terkait produk UMKM. Sedikitnya sekitar 4 atau 5 produk yang memang sedang diproses pengajuannya. “Memang dari angka memang masih sedikit. Untuk display-nya nanti kita display di depan pintu masuk ke Alfamart. Nantinya di situ bisa lebih maksimal. Karena kami memang butuh dukungan dari banyak pilihan produk UMKM,” ujarnya.

Perwakilan Basmalah, Andi Taufik, juga mengaku sudah menyiapkan rak khusus untuk UMKM. Sedangkan ukurannya tergantung tipenya. Tipe terkecil itu ada tipe c bisa 3 display, itu dikhususkan untuk UMKM Kabupaten Probolinggo.
“Memang kita fokuskan untuk support UMKM. Kemudian juga melaporkan di Kabupaten Probolinggo ini kami sudah menampung ada 14 UMKM. Per satu UMKM ini ada yang 5 sampai 7 rak. Jadi tinggal dikalikan jumlahnya. Kami juga mensupport sistem dan pola berbisnis di industri atau di toko kiosnya,” ujarnya.
Ketua Komisi II Reno Handoyo menegaskan, toko modern sudah menyiapkan gerai khusus UMKM di Kabupaten Probolinggo. Ia meminta DKUPP segera menindaklanjuti program kurasi tersebut.
Kabid Perdagangan pada DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza Wiriarsa kemudian menyatakan siap memfasilitasi sejumlah toko waralaba modern tersebut. Termasuk memenuhi persayaratan registrasi bagi UMKM yang siap mengikuti program kurasi di toko modern berjejaring tersebut. “Kami akan menindaklanjutinya, kami mohon waktu mempelajari dulu SOP-nya untuk kurasi di toko modern ini,” jelasnya.
Adapun Kepala DPM-PTSP Dwijoko Nurjayadi mengatakan bahwa toko modern yang ada di Kabupaten Probolinggo Alfamart sebanyak 22 titik. Jadi peluangnya berarti ada 22 tempat kalau 25 persen dari 22 titik. Indomaret ada 57 titik dan Basmalah 5 titik. “Izinnya masih berlaku banyak. Mungkin beberap ada yang perlu diperpanjang,” jelasnya.
Dwijoko menambahkan bahwa di dalam OSS ada beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh toko modern. Kewajiban-kewajiban tersebut tercantum di dalam OSS ketika toko modern tersebut mengajukan perizinan pasti akan ada klausul yang harus wajib dilakukan. Salah satunya adalah memiliki kemitraan dengan usaha mikro.
Selain memiliki kemitraan, juga harus mengikutsertakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan. “Itu kewajiban toko modern di dalam membina pelaku perusahaan itu kecil dan menyediakan barang dagangan produk dalam negeri berdasar PP nomor 28 tahun 2020,” tegas Dwijoko.
Sementara, dengan adanya permintaan ini ada kewajiban UMKM yaitu terkait standarisasi produk dan kualitas. Artinya ada konsistensi produk, baik kualitas rasa maupun lain sebagainya. “Kualitas produk pertama dengan produk berikutnya ini ini harus dijaga. Yang kedua UMKM ini harus memiliki kapasitas produksi dan konsisten,” kata Dwijoko. (hla/why)


Share to
 (lp).jpg)



