PMII Probolinggo Gelar Aksi Damai, Ajukan Enam Butir Tuntutan

Hilal Lahan Amrullah
Tuesday, 03 Feb 2026 07:39 WIB

ALOT: Korlap aksi damai PMII Cabang Probolinggo Achmad Syaifuddin adu argumen dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi terkait pilkada tidak langsung.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - PC PMII Probolinggo menggelar aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Senin (2/2/2026) siang. Dalam aksi ini PMII Probolinggo mengajukan enam butir tuntutan.
Enam tuntutan itu adalah mengaudit tambang-tambang illegal di wilayah Kabupaten Probolinggo; membuat perda tentang tata niaga tembakau dan bawang merah; mengevaluasi kinerja mitigasi pasca bencana; perllindungan dan jaminan buruh yang di bawah perusahaan; tolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD; dan mencopot status ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
Aksi damai dengan tajuk menolak diam itu diikuti puluhan kader PMII se-Probolinggo. Aksi damai dimulai dengan longmarch para kader PMII dari Ruko Warna-Warni hingga depan gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.
Di gedung dewan, para aktivis mahasiswa itu kemudian ditemui Wakil Ketua DPRD HM Zubaidi, Ketua Badan Kehormatan DPRD M. Basyir Nawawi, dan Sekretaris DPRD Yulius Christian. Hadir pula Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto dan Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taupik Alami.
Koordinator aksi damai PC PMII Probolinggo Achmad Syaifuddin menyatakan, para petani tembakau dan bawang merah di Kabupaten Probolinggo sangat perlu perda tataniaga tembakau dan bawang merah. “Kenapa harus dibuat perda tataniaga itu? Supaya tembakau dan bawang merah itu tidak dikelola pihak luar, melainkan dikelola perusahaan-perusahaan lokal yang sudah membayar pajak ke daerah. Hari ini petani-petani kita sedang tidak sejahtera” tuturnya.
Sedangkan tuntutan penolakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurutnya DPRD Kabupaten Probolinggo belum bisa bersikap. “Baik secara kelembagaan, maupun secara personal sebagai pejabat legislatif. Hal itu merupakan kekecewaan kami dari PC PMII Cabang Probolinggo,” tegasnya.

DIJAGA: PC PMII Probolinggo menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.
Berikutnya, Achmad Syaifuddin mengatakan bahwa persoalan tambang di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, itu bukti bahwa adanya perusahaan yang sudah selesai menambang, tetapi tidak ada reklamasi. Bahkan ada beberapa penambangan di daerah Pakuniran, Sukapura, itu akan terjadi hal yang sama. “Komisi III sudah ke lapangan, tetapi apa yang perlu ditindaklanjuti oleh mereka. Kita tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.
Ketua PC PMII Probolinggo Dedi Bayuangga menyebutkan, PMII akan terus mengawal secara penuh enam tuntutan yang disampaikan. Perda tataniaga tembakau dan bawang merah. Jadi hari ini plasi yang terjadi pada petani bawang merah, itu sudah menyentuh angka 10 persen hingga 15 persen. “Itu butuh perlindungan dari pemerintah daerah. Karena ada permainan dagang di situ. Maka saya berharap besar kemudian perda itu selesai,” terangnya.

Terkait persoalan mitigasi bencana juga disampaikan pada aksi damai ini. Pasalnya, masyarakat tidak butuh hanya sekedar hadir di lokasi kejadian, tetapi yang terdampak bencana banjir itu butuh uluran tangan seperti dapur umum, dan lain sebagainya. “Jadi segala bentuk tuntutan yang enam itu, sudah diindahkan, kecuali satu, yaitu terkait penolakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD. Saya harap, hari Rabu, kita akan turun dengan massa aksi yang sebesar-besarnya. Karena tuntutan kita tidak diindahkan,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD HM Zubaidi menyampaikan bahwa tuntutan yang alot negosiasinya antara DPRD Kabupaten Probolinggo dengan aksi massa dari PMII Probolinggo terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurut Zubaidi bahwa di Undang-Undang Pemilu, itu sekarang sudah menjadi satu. Jadi di dalamnya juga ada undang-undang tentang pilkada.
“Sudah jelas bahwa di undang-undang itu hari ini masih wacana saja akan dilakukan pemilihan melalui mekanisme DPRD. Tetapi sudah ada jaminan dari Wakil DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bahwa Prolegnas 2026, itu tidak akan membahas pilkada, yang ada membahas pemilu. Jadi, hal ini hanya wacana saja, dinamika, masih tidak jelas,” kata mantan ketua KPU Kabupaten Probolinggo itu.
Terkait perlindungan hak buruh di perusahaan, menurut Zubaidi, DPRD nanti akan mengawasi tentunya Dinas Ketenagakerjaan, asosiasi tenagakerja, asosiasi buruh. Hari Rabu DPRD membuka klinik aspirasi.
“Kami siap apabila adik-adik minta didatangkan perusahaan yang bermasalah, itu pasti kami undang. DPR hanya memberikan pengawasan. Di teknis kalau ada persoalan-persoalan ini, kami akan undang Dinas Ketenagakerjaan, perusahaannya, yang bermasalah, yang masih tidak taat pada aturan,” ujarnya.
Terkait mitigasi bencana, Zubaidi mengakui memang beberapa infrastruktur mengalami masalah atau kerusakan pasca bencana banjir. Tetapi sesuai paparan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo bahwa 80 persen persoalan banjir di Kabupaten Probolinggo adalah disebabkan oleh sampah.
“Jadi, banyak sampah menyumbat dijembatan-jembatan dan bendungan-bendungan. Penyebab kedua juga ada penggundulan hutan, dampak dari kebijakan presiden dulu, hutan dikembalikan kepada rakyat untuk dikelola, itu dampaknya hari ini,” tegasnya.
Terkait perda tataniaga tembakau dan bawang merah, itu ada kebijakan bupati di tahun 2026 terkait pemberian subsidi pupuk. Pasalnya, subsidi di Indonesia hanya diberikan kepada petani jagung dan padi saja. Sedangkan tembakau tidak ada subsidi. “Untuk tahun 2026 nanti ada subsidi pupuk di enam kecamatan penghasil tembakau. Ada Besuk, Kraksaan, Krejengan, Pakuniran, Kotaanyar, Paiton plus Wonomerto,” jelas Zubaidi.
Berkaitan dengan peraturan perda tentang plasi bawang merah dan sebagainya, Komisi II sudah menerima RDP. Sedangkan di tahun 2026 DPRD masih membahas enam perda.
“Boleh setelah selesai enam perda ini, adik-adik mengajukan proposalnya, kami akan terima. Enam perda diantara perda fasilitasi pesantren, fasilitasi pemakaman, produk unggulan, jaringan utilitas, kesejahteraan sosial, ditambah perda inisiatif tentang SOTK. Berikutnya kalau adik-adik mengajukan dengan naskah kajian-kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, pasti akan diterima,” terang Zubaidi. (hla/why)


Share to
 (lp).jpg)



