Satpol PP Kota Probolinggo Surati PKL di Alun-Alun, Sebagian Pindah ke Museum, Pemkot Diminta Tegas

Alvi Warda
Friday, 23 Jan 2026 13:25 WIB

BERTAHAN: PKL yang masih bertahan di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Setelah Alun-Alun Kota Probolinggo direnovasi, PKL (Pedagang Kaki Lima) dilarang berjualan di kawasan tersebut. Namun, masih ada sejumlah PKL yang tetap berjualan di kawasan alun-alun. Satpol PP pun menyurati PKL, berisi larangan berjualan di alun-alun.
Dalam pantauan tadatodays.com di lapangan, PKL cukup banyak yang berjualan di Jalan A. Yani atau sisi selatan kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo. Mereka rata-rata berjualan makanan dan minuman.
Sedangkan PKL yang pindah ke Museum Probolinggo, berada di pintu keluar sisi selatan. Ada PKL makanan minuman dan PKL jasa permainan anak-anak.
Kabid Trantibum pada Satpol PP Koya Probolinggo Angga Budi Pramudya mengatakan para PKL tersebut telah diberi surat peringatan (SP) I per Selasa (20/1/2026) lalu. "Iya, kami sudah memberikan surat peringatan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut," katanya melalui pesan singkat, Jumat (23/1/2026) pagi.
Jika PKL tetap bandel berjualan di kawasan alun-alun, lanjut Angga, Satpol PP akan memberikan SP II. "Akan kita siapkan SP II. Namun, setiap hari ada petugas kita yang berpatroli dan mengedukasi bahwasanya PKL tidak boleh berjualan," ucapnya.

Menurut Angga, ada sebagian PKL yang berpindah. "Kemarin itu PKL mainan atau menyediakan jasa permainan itu yang berinisiatif pindah ke Taman Museum. Kalau berdasarkan Perwali, hal ini diperbolehkan. Kami bantu mereka pindahan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Riyadlus Sholihin menyoroti keberadaan PKL yang bandel tersebut. Ia menduga, para PKL tersebut sebetulnya telah memiliki bedak yang disediakan Pemkot Probolinggo. "Mungkin karena alun-alunnya sudah dibuka, malah makin banyak yang pindah," katanya melalui pesan singkat.
Politis Gerindra ini meminta Pemkot Probolinggo agar tegas mengatasi PKL yang bandel. "Pemkot harus konsisten menegakkan Perwali Nomor 39/2023 tentang Penataan Kawasan Alun-Alun. Juga Perwali Nomor 44/2025 tentang Penetapan Lokasi Usaha PKL di wilayah Kota Probolinggo," katanya.
Sikap tegas yang harus diambil pemkot, menurutnya akan berdampak baik untuk cita-cita Alun-Alun Kota Probolinggo steril PKL liar. "Kalau sampai gagal penertiban PKL ini, gak bakal bisa dipindah lagi. Kalau memang ingin alun-alun steril PKL. Pemkot harus tegas menerapkan aturan yang ada," tuturnya. (alv/why)


Share to
 (lp).jpg)



