DPRD Kabupaten Jember Tolak 5 Perda Usulan Pemkab, Minta Raperda RDTR Didahulukan

Andi Saputra
Thursday, 19 Dec 2019 06:17 WIB

BAPEMPERDA: Alfian Andri Wijaya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember menolak 10 usulan perda dari Pemkab Jember, Rabu (18/12). Penolakan tersebut lantaran pemkab belum juga memasukkan Raperda RDTR (Rencana Detil Tata Ruang)
pada Program Pembentukan PERDA (PROPEMPERDA) Tahun 2020.
Alfian Andri Wijaya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, mengatakan sebelumnya telah dilaksanakan rapat antara Tim Propemperda Pemkab dengan Bapempeda pada tanggal 13 November di ruang Banmus DPRD Jember. Dalam rapat tersebut Bapempeda mengusulkan agar Raperda RDTR yang selalu ditagih dewan selama lima tahun terakhir dimasukkan dalam list usulan. Namun rapat tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak dan ditunda sampai tanggal 18 Desember.
"Keputusan Pemda tetap sama, bahwa sampai rapat kedua pada hari ini Raperda RDTR tidak masuk dalam usulan," terang Alfian.

Alfian menjelaskan bahwa sejak Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) disahkan 2015 lalu, seharusnya Bupati Jember dr. Faida serius mengajukan Raperda RDTR yang merupakan penjabaran dari Perda RTRW.
"Bupati sejak dilantik Febuari 2016 lalu sampai detik ini tidak pernah serius untuk mengajukan Raperda RDTR. Kami resah kalau perda ini tidak ada, nanti persoalan perizinan di Jember bisa diobral," ungkap Alfian.
Alfian menegaskan Bapemperda DPRD Kabupaten Jember hanya akan menerima 4 Reperda Rutin saja + 1 Raperda perubahan SOTK pada dua OPD karena kebutuhan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sedang sisanya tidak akan diakomodir selama Pemda tetap tidak bersedia mengajukan Raperda RDTR.
"Kenapa ini kami lakukan, sebab banyak aktivis masyarakat, mahasiswa, dan publik pada umumnya sangat menanti adanya Raperda RDTR ini," tutup politisi asal Gerindra tersebut. (as/hvn)

Share to
 (lp).jpg)