DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Raperda LPj APBD 2021, Enam Fraksi Menerima dan Menyetujui Ditetapkan Menjadi Perda

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 29 Jun 2022 21:43 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Raperda LPj APBD 2021, Enam Fraksi Menerima dan Menyetujui Ditetapkan Menjadi Perda

PENANDATANGANAN: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo dan seluruh wakil ketua DPRD menandatangani dokumen Raperda LPj APBD 2021.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (29/6/2022).

Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo itu, 6 fraksi di DPRD menerima dan menyetujui raperda tersebut. Pimpinan dan anggota DPRD tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Begitupula jajaran pejabat di Pemkab Probolinggo.

“Setelah mencermati dan meneliti dengan seksama rancangan APBD yang sedang dibahas ditinjau dari sisi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis serta dari maksud dan tujuan, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terang juru bicara DPRD Supoyo.

Sementara itu, Plt. Bupati Probolinggo Drs. H. A. Timbul Prihanjoko dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama tentang LPj Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 antara Pemkab Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo, mencerminkan kerjasama dan ketaatan kedua pihak dalam pengelolaan keuangan daerah.

SAMBUTAN: Plt. Bupati Probolinggo Drs. H. A. Timbul Prihanjoko menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemkab Probolinggo. Sehingga pemerintahan berjalan dengan baik.

Pria yang akrab disapa Timbul tersebut menjelaskan, proses tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelum ditetapkan oleh bupati paling lama tiga hari kerja, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, itu disampaikan pada gubernur untuk dievaluasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 111, Pasal 115, dan Pasal 116 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Untuk itu setelah penandatangan persetujuan atas ranperda dimaksud, maka sesegera mungkin disampaikan pada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo itu.

UNDANGAN: Anggota DPRD dan pejabat Pemkab Probolinggo menghadiri rapat paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 di gedung DPRD setempat.

Pria berkacamata ini menambahkan, bahwa laporan keuanga daerah Pemkab Probolinggo tahun Anggaran 2021, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Bahkan, 9 kali berturut-turut.

“Meskipun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian  untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang. Sehingga opini BPK tersebut terus dapat dipertahankan. Karena itu, mohon kerjasama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu juga menyampaikan, bahwa saran DPRD yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi, akan dipedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas. Utamanya dalam peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan. Serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat semakin optimal,” tutupnya. (*/hla/sp)


Share to