DPRD Kabupaten Probolinggo Sahkan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Hilal Lahan Amrullah
Wednesday, 09 Jul 2025 19:10 WIB

LAPORAN BANGGAR: Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Basyir Nawawi menyerahkan laporan hasil kegiatan Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo kepada Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ.
APBD Turun 1,86 Persen, PAD Meningkat
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rapat paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/7/2025). Agendanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, di Jalan Raya Pajarakan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) tentang KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma. Hadir pula pada rapat paripurna tersebut, yaitu para wakil ketua DPRD Kabupaten Probolinggo bersama para anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
TEKEN: Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ menandatangani nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dari eksekutif hadir Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ bersama jajaran pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo juga turut serta pada paripurna dewan tersebut.
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo M. Basyir Nawawi menyatakan bahwa pada saat rapat kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar telah disampaikan secara umum tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaiannya.
Sementara APBD tahun 2025 sebelum perubahan alokasi pendapatan daerah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.392.882.753.479,00. Sedangkan pada APBD tahun 2025 setelah perubahan sebesar Rp 2.436.343.596.298,00, mengalami penurunan sebesar Rp 44.396.842.819,00 atau sebesar 1,86 persen.
Selanjutnya proyeksi penurunan pendapatan daerah secara umum berasal dari penyesuaian pendapatan transfer ke daerah berdasarkan keputusan menteri Keuangan nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) menurut provinsi, kabupaten atau kota dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. "Namun dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) kita mengalami kenaikan sebesar Rp 23.682.865.629,00," terangnya.
Adapun pada APBD Tahun 2025 sebelum perubahan alokasi belanja daerah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.502.882.753.479,00. Sedangkan pada APBD Tahun 2025 setelah perubahan sebesar Rp 2.609.658.588.591,00, yang mengalami kenaikan sebesar Rp106.775.835.112,00 atau sebesar 4,27 persen.
Sementara dari sisi pembiayaan daerah berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Jawa Timur terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) sebesar Rp 173.314.992.293,00 yang kemudian menjadi penerimaan pembiayaan daerah.
Berdasarkan pada uraian proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (P-PPAS) pada perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 yaitu proyeksi target pendapatan daerah sebesar Rp 2.436.343.596.298,00, dan proyeksi belanja daerah sebesar Rp 2.609.658.588.591,00.

"Maka terdapat defisit sebesar Rp 173.314.992.293,00, yang akan ditutup melalui surplus pembiayaan daerah. Sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami anggaran yang seimbang," ungkap anggota fraksi Partai Gerindra ini.
SAH: Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo berfoto bersama usai penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya Banggar DPRD Kabupaten merekomendasikan sejumlah poin. Di antaranya yaitu rekomendasi kepada TAPD untuk dapat memasukkan data secara akurat dan terperinci mengenai potensi dan objek sumber pendapatan daerah selanjutnya agar bisa mengambil langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Berikutnya rekomendasi dalam penyusunan keuangan juga untuk memasukkan rincian pengeluaran agar bisa mengetahui penggunaan anggaran terserap tepat sasaran yang berasal dari dana Silpa.
Rekomendasi selanjutnya yaitu dalam pembahasan anggaran perubahan Tahun 2025, Banggar DPRD menyampaikan perhatian yang serius terhadap pabrik paving yang direncanakan untuk dibangun yang senilai Rp 6 miliar. Sedangkan rekomendasi lainnya yaitu supaya Pemkab memperhitungkan kembali perencanaan untuk jalan desa. "Banyak jalan penghubung antar desa seringkali tidak diperbaiki karena anggaran desa hanya digunakan untuk perbaikan jalan di wilayahnya saja," tegasnya.
Rekomendasi Banggar DPRD lainnya adalah anggaran untuk bonus atlet jadi sorotan dalam rapat dengan harapan agar dana hibah tetap dialokasikan secara adil dan tepat sasaran di tahun anggaran 2026. DPRD menyampaikan agar cabang olahraga yang tidak aktif atau tidak menunjukkan prestasi maka perlu dievaluasi dan anggarannya dialihkan ke cabang olahraga yang lebih berpotensi melalui mekanisme subsidi silang langkah ini bertujuan menciptakan pemerataan dan memberi apresiasi layak kepada atlet yang telah mengharumkan nama Kabupaten Probolinggo
Rekomendasi lainnya untuk persiapan Puskesmas Maron menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hendaknya Pemerintah Kabupaten Probolinggo mempersiapkan kebutuhan administrasinya secara menyeluruh agar rencana pembangunan itu sesuai dengan perencanaan yang diharapkan
Sementara, Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ menyampaikan sambutannya bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
"Di mana pemerintah daerah diminta untuk melakukan perubahan pada rencana kerja perangkat daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 untuk mengakomodir kebijakan serta prioritas Nasional oleh karena itu pelaksanaan penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan lebih awal sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut," jelasnya.
Kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dalam APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan bagian dari siklus Pembangunan Daerah yang telah secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 yang ditetapkan.
"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo karena dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan atas rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas dan perlakuan anggaran sementara dalam APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini sehingga Dengan penandatanganan tersebut berarti kita telah melalui satu tahapan penting dalam siklus Pembangunan Daerah," tuturnya.
Wabup Ra Fahmi berharap semoga nota kesepakatan yang telah disepakati bersama tersebut, akan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat dalam mendukung Kabupaten Probolinggo Sae, serta dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam proses pembahasan hingga disepakatinya rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS dalam APBD Tahun Anggaran 2025," katanya. (*/hla/why)

Share to
 (lp).jpg)