DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda Pengembangan Industri Kreatif Pemuda

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 21 Feb 2022 20:18 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda Pengembangan Industri Kreatif Pemuda

SUSUN REGULASI: Bapemperda DPRD Kota Probolinggo melakukan pembahasan bersama akademisi Unmer Malang terkait naskah akademik Raperda Pengembangan Industri Kreatif Pemuda.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Pengembangan Industri Kreatif Pemuda. Uji publik digelar untuk mendapatkan masukan sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.

Dalam uji publik yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (21/2/2022) tersebut, hadir anggota Bapemperda dan akademisi Universitas Merdeka (Unmer) Malang. Selain itu, uji publik juga dihadiri kelompok masyarakat di antaranya Forum Kota Probolinggo Kratif (FKPK) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Bapemperda berharap, sebelum masa sidang kedua berakhir, rumusan draf sudah selesai dan disahkan. “Masukan dari kalangan akademisi, pemerintah, dan pelaku usaha, sangat penting agar draf raperda semakin sempurna. Harapannya, sebelum masa sidang kedua berakhir, rumusan draf sudah jadi dan tinggal disahkan,” kata Wakil Ketua Bapemperda Saifudin.

SERAP ASPIRASI: DPRD Kota Probolinggo mengundang ratusan orang dalam uji publik untuk mendengar saran dan masukan dari kelompok masyarakat mengenai Raperda Pengembangan Industri Kreatif.

Anggota Bapemperda Eko Purwanto menambahkan, keberadaan perda tersebut penting agar industri kreatif bisa berjalan dengan optimal. Karena itu, pelaku industri kreatif bisa terfasilitasi agar sektor ekonomi kreatif meningkat.

"Tujuan adanya peraturan daerah ini untuk mendorong peningkatan daya saing, terbukanya lapangan pekerjaan, serta mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif. Hal itu supaya pelaku ekonomi dapat mempromosikan produk dengan optimal,” kata politisi PKB ini.

Dalam uji publik tersebut, muncul masukan dari peserta. Di antaranya disampaikan oleh Ketua FKPK Imam Wahyudi. “Ada dua hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Pertama soal langkah percepatan yang akan dilakukan. Ada 16 subsektor dalam raperda tersebut dan penting untuk memutuskan lokomotif. Karena tidak bisa beriringan semua sektor dimasukkan,” katanya.

SARAN: Ketua FKPK Imam Wahyudi memberikan masukan mengenai draf Raperda Pengembangan Industri Kreatif Pemuda yang diinisiasi Bapemperda DPRD Kota Probolinggo dalam uji publik.

Pria yang akrab disapa Yudi itu juga mengkritisi penyebutan pemuda dalam raperda tersebut. Karena di pemuda kreatif tidak menyebutkan klausul batasan usia. Ia khawatir kalau ada batasan usia, maka pelaku industri dengan usia yang tidak masuk dalam kriteria tidak mendapatkan pendampingan.

Saran juga disampaikan Bambang, perwakilan LPM dari Kelurahan Wiroborang. Ia mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi perda, DPRD sebagai penyusun regulasi perlu mengakomodasi usulan masyarakat. Hal itu penting agar dalam penerapannya nanti tidak menimbulkan kerancuan.

Dalam uji publik tersebut, narasumber yang dihadirkan dari Unmer Malang di antaranya Sukardi, Catur Wahyudi, dan Supriyadi. Merespons usulan peserta uji publik, Supriyadi menegaskan jika saran dari masyarakat penting agar regulasi semakin komprehensif.

TERIMA MASUKAN: Bapemperda DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik mengenai draf Raperda Pengembangan Industri Kreatif Pemuda, Senin (21/2/2022) yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat.

"Kami sepakat soal usulan mengenai langkah percepatan serta penyebutan pemuda. Dari 16 sub sektor ekonomi kreatif, harus ada penetapan agar perda ini lebih focus. Berkaitan dengan penggunaan pemuda, ada 4 UU yang menjadi payung hukumnya. Diksi pemuda dalam Raperda harus merujuk pada regulasi di atasnya,” jelasnya.

Supriyadi berjanji, pihaknya sebagai penyusun naskah akademik, akan menampung dan mempertimbangkan usulan kelompok masyarakat. Harapannya, keberadaan perda tersebut dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. (*/mel/sp)


Share to