Dua Kali Dipenjara, Pelaku Penggelapan Uang Arisan di Jember Ditetapkan Tersangka

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 14 Mar 2025 18:46 WIB

Dua Kali Dipenjara, Pelaku Penggelapan Uang Arisan di Jember Ditetapkan Tersangka

TERSANGKA: Ulmam Tuha alias UT tersangka kasus penipuan penggelapan uang arisan, digelandang di Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ulmam Tuha alias UT, terduga pelaku kasus penipuan penggelapan investasi bodong dengan nominal miliaran rupiah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember. Kini UT telah ditahan.

Perempuan asal Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember itu disangka melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang arisan, serta pengadaan sembako murah terhadap sejumlah korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan menyatakan, tersangka UT merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan UT sudah dua kali mendekam di penjara. Untuk kasusnya kali ini, UT ditahan sejak Selasa (11/3/2025) lalu.

"Sudah ditahan sejak Selasa (11/3/2025) kemarin. Tersangka ini residivis dan sudah dua kali ditahan. Pertama menjalani hukuman 8 bulan di Lapas Bondowoso, dan yang kedua dipejara 3 tahun di Lapas Porong," ujar Ipda Bagus, Jumat (14/3/2025).

Sejauh ini, sudah ada empat laporan yang masuk di Polres Jember. Mereka mengalami kerugian bervariasi. Mulai Rp 1,6 juta hingga Rp 259 juta.

Mereka rata-rata warga Jember dan Bondowoso. Sementara puluhan laporan korban lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Ipda Bagus menjelaskan bagiamana tersangka berhasil meyakinkan korbannya untuk berinvestasi padanya.

Pelaku menawarkan sembako murah, dengan harga 50 persen dibawah harga pasar melalui tabungan hari raya untuk menarik banyak nasabah. Namun usaha itu gagal lantaran harga sembako yang terus berubah.

"Nasabah itu kan bayar dulu, nanti akan dikembalikan setelah kemudian hari, sesuai perjanjian. Setelah dapat uang dari masyarakat, ternyata usahanya itu bangkrut," sambungnya.

Untuk menutupi kerugian tersebut pelaku mencari lebih banyak nasabah, uang setoran yang diterima digunakan untuk membeli pesanan sembako dari kostomer yang terdahulu.

"Pelaku ini istilahnya gali lubang tutup lubang, karena pelaku membeli sembako sesuai harga pasar," tegasnya.

Hingga akhirnya, pelaku tidak mampu memenuhi permintaan nasabahnya. Hal itu mengkibatkan korban rugi dan melaporkan kasus ini ke Polres Jember pada Senin (10/3/2025) lalu.

Adapun, Barang bukti berhasil diamankan kepolisian diantaranya bukti transfer uang, serta chat percakapan korban dan pelaku. Atas tindakannya itu, Bagus menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," kata Ipda Bagus. (dsm/why)


Share to