Dua Oknum Pesilat PSHT Dibekuk, Tujuh Lainnya Buron

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 06 May 2021 21:15 WIB

Dua Oknum Pesilat PSHT Dibekuk, Tujuh Lainnya Buron

PESILAT: D dan AR, saat dirilis di Mapolres Jember pada Kamis (6/5) atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pesilat Pagar Nusa.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepolisian Resor Jember akhirnya menangkap dua dari sembilan terduga pelaku pengeroyokan terhadap empat pesilat Pagar Nusa yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari pada pertengahan April 2021 lalu. Keduanya merupakan oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), asal Bangsalsari berinisial D dan AR.

Keduanya diringkus di rumahnya masing-masing pada 1 Mei lalu, dan dirilis di Mapolres Jember pada Kamis (6/5/2021). Sementara tujuh terduga pelaku lainya masih dalam pengejaran.

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menuturkan, kasus dugaan pengeroyokan ini dipicu oleh ego dari para pelaku yang kurang senang melihat korban mengenakan kaus bergambar Pagar Nusa. "Ego perguruan," ujarnya Kadek.

Kadek menjelaskan, saat kejadian para pelaku meminta korban untuk melepas kaus tersebut. Namun karena permintaan itu tidak dituruti, terjadilah pengeroyokan.

Kadek berjanji, pihak kepolisian akan segera menyelesaikan kasus tersebut. Ia juga meminta agar semua pihak bersabar menunggu polisi meringkus semua tersangka, yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

Selain penyelesaian kasus, pihaknya juga telah melakukan langkah preventif dengan mengundang seluruh elemen perguruan silat di Kabupaten Jember agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Mengingat, baik perguruan PSHT maupun Pagar nusa sama sama memiliki basis massa yang cukup banyak

Atas perbuatannya, D dan AR dijerat pasal pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara. (as/don)


Share to