Dua Orang DPO Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unej Dibekuk di Bali

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Thursday, 24 Feb 2022 15:05 WIB

Dua Orang DPO Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unej Dibekuk di Bali

UNGKAP: Kedua pelaku pembunuhan mahasiswa Unej (baju oranye) ditunjukkan kepolisian saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (24/2/2022). Kedua pelaku dibekuk di Bali.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember meringkus dua orang DPO kasus pembunuhan terhadap Galuh Wahyu Utama, 18, mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Jember, asal Desa Nangkaan, Kabupaten Bondowoso. Kedua pelaku diringkus pada Senin (21/2/2022) di Bali, dan dirilis pada Kamis (24/2/2022) di Mapolres Jember.

Kedua pelaku yakni Arif Rachman Hakim, 33, warga Desa/Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, dan Mohammad Rofiki, 35, warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Keduanya disangka telah membunuh Galuh pada 26 Februari 2013 silam, di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, pasca kejadian kedua pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. “Pelaku berada di Bali sejak tahun 2015," kata Hery.

Hery mengatakan, pihaknya tidak segera mengungkap kasus tersebut karena terkendala minimnya saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Terlebih, kejadian itu terjadi pada dini hari. Sementara tubuh korban hangus terbakar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (bp/don)


Share to