Dua Tahun Dirantai di Kamar Sempit, Remaja 13 Tahun di Jember Akhirnya Dievakuasi untuk Rehabilitasi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 16 Jul 2026 17:41 WIB

EVAKUASI: Proses evakuasi RQ (13) remaja gangguan jiwa asal Kecamatan Sumberbaru oleh Tim Jatim Social Care (JSC).
JEMBER, TADATODAYS.COM - Selama dua tahun terakhir, seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Sumberbaru, Jember, menghabiskan hari-harinya di kamar lembap dengan kaki dirantai ke teralis jendela. Kamis (16/7/2026), rantai itu akhirnya dilepas. Pemerintah mengevakuasinya untuk menjalani perawatan medis dan rehabilitasi.
Tim Jatim Social Care (JSC) Dinas Sosial Jawa Timur bersama Dinas Sosial Kabupaten Jember dan tim kesehatan jiwa Kecamatan Sumberbaru mengevakuasi RQ, remaja berusia 13 tahun yang selama dua tahun hidup dalam kondisi dipasung di rumahnya.
Saat petugas tiba, RQ ditemukan berada di dalam kamar sempit yang pengap dengan lantai tanpa alas. Kaki kirinya dirantai dan digembok pada besi teralis jendela agar tidak keluar rumah. Kondisi itu bukan tanpa alasan.
Menurut keluarga, RQ yang mengalami gangguan jiwa sejak usia tiga tahun dan juga mengidap epilepsi kerap pergi tanpa tujuan, tidak pulang berhari-hari, merusak barang milik warga, hingga buang air besar di depan rumah orang lain. Keluarga mengaku sudah kewalahan mengawasi perilakunya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Jawa Timur, Muchamad Arif Ardiansyah, mengatakan setiap anak berhak memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang secara layak, termasuk mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.
"Evakuasi ini dilakukan agar RQ segera mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi yang sesuai sehingga kondisi kesehatannya bisa berangsur membaik," ujarnya.
Arif menjelaskan, keluarga sebenarnya telah berupaya mencari pengobatan. RQ rutin menjalani terapi dan bahkan pernah dirujuk ke RS Widiodiningrat Lawang, Kabupaten Malang.

Namun, perawatan yang dijalani belum memberikan perubahan signifikan sehingga keluarga akhirnya memilih memasungnya demi menghindari risiko bagi dirinya maupun lingkungan sekitar.
Usai rantai di kakinya dilepas, RQ langsung dibawa menuju RS Menur Surabaya untuk menjalani rehabilitasi medis. Setelah itu, ia akan melanjutkan rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo milik Dinas Sosial Jawa Timur.
Arif menegaskan, proses pemulihan penyandang gangguan jiwa tidak berhenti pada pelepasan pasung. "Yang terpenting adalah rehabilitasi yang berkelanjutan, mulai dari penanganan medis hingga rehabilitasi sosial. Tujuannya agar mereka dapat kembali hidup mandiri dan diterima di tengah masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Misri, ibu RQ, hanya berharap putranya bisa memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik setelah mendapatkan penanganan dari pemerintah. "Saya cuma ingin anak saya sembuh, lebih tenang, dan bisa hidup seperti anak-anak lainnya," ucapnya.
Kasus RQ menjadi pengingat bahwa pemasungan masih terjadi ketika keluarga menghadapi keterbatasan akses dan pendampingan dalam merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa.
Pemerintah berharap penanganan yang komprehensif dapat menjadi jalan keluar, sehingga praktik pemasungan tidak lagi menjadi pilihan. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)