Dua Terdakwa Kasus Perusakan Makam di Winongan Pasuruan Divonis 5 Bulan 15 Hari

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 13 Mar 2026 19:29 WIB

Dua Terdakwa Kasus Perusakan Makam di Winongan Pasuruan Divonis 5 Bulan 15 Hari

Dua Terdakwa Kasus Perusakan Makam di Winongan Pasuruan Divonis 5 Bulan 15 Hari

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus perusakan makam yang terjadi di wilayah Winongan, Kabupaten Pasuruan. Kedua terdakwa, yakni Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, divonis masing-masing 5 bulan 15 hari penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merusak tanda yang berada di atas makam.

Ketua majelis hakim, Isrin Surya Kurniasih, menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa dinilai melanggar hukum sekaligus mencederai nilai sosial masyarakat. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Su’ud dan Jumari masing-masing selama lima bulan 15 hari,” kata Isrin saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Perkara ini bermula dari peristiwa perusakan sebuah bangunan penanda makam atau petilasan yang dianggap keramat oleh warga di wilayah Winongan. Aksi tersebut memicu reaksi dari masyarakat serta keluarga ahli waris makam hingga akhirnya dilaporkan dan diproses secara hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak tanda makam secara melawan hukum. Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rizal Ananta Wibisono, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Ainun Naim, menyatakan timnya juga masih menunggu salinan resmi putusan. "Kami menilai vonis tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan dan berharap majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan bebas kepada kliennya," ujarnya. (pik/why)


Share to