Dugaan Keberpihakan Terkuak lewat Pesan WA, PKD Kecamatan Jombang Dilaporkan ke Bawaslu

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 09 Oct 2024 19:10 WIB

Dugaan Keberpihakan Terkuak lewat Pesan WA, PKD Kecamatan Jombang Dilaporkan ke Bawaslu

LAPORAN: Tim hukum paslon 02 Muhammad Fajar saat melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada 2024.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Usai petugas di Kecamatan Jelbuk dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas secara kolektif, dugaan pelanggaran Pilkada Jember 2024 terjadi lagi. Kini giliran pengawas di Kecamatan Jombang yang dilaporkan terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada Jember.

Indikasinya pun tetap sama, yakni mengarahkan dukungan kepada calon petahana. Dugaan itu mencuat setelah Tim Hukum Muhammad Fawait-Djoko Susanto, melaporkan Wildan Diki Afisena.

Diki merupakan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Wringinagung, Kecamatan Jombang. Sedangkan Sunaryo ketua Panwascam Jombang. Mereka dilaporkan ke Bawaslu Jember, Rabu (8/10/2024).

Dugaan itu menguat setelah adanya bukti pesan WhatsApp (WA) yang di bagikan pada sebuah grup perekrutan PTPS setempat. Mereka ditengarai telah melanggar azas etik dan netralitas.

"Indikasinya PKD atas nama Diki ini mendapat perintah dari Sunaryo dalam proses rekrutmen PTPS dengan syarat mendukung paslon 01 Hendy-Gus Firjaun," ungkap Muhammad Fajar, tim hukum paslon 02.

Menurut informasi yang dihimpun, Diki juga menuliskan dalam grup WA bahwa pembukaan PTPS ini berlaku untuk umum, tapi diprioritaskan bagi yang ada di grup. Grup yang ia maksud adalah grup WA calon PTPS yang berisi orang-orang pilihannya. “Tetap main aman, nggeh! Jaga (rahasia) perusahaan," tulisnya dalam pesan singkat.

Sikap Diki yang terus-menerus mengarah dan mengajak anggota grup PTPS agar mendukung Hendy Siswanto, membuat beberapa anggota merasa terganggu.

“Sebab, perbuatannya dinilai mencederai sumpah sebagai PKD yang semestinya menjaga netralitas di pilkada serentak. Bukan justru menjadi motor penggerak untuk mendukung salah satu paslon,” urai Fajar.

Ketua Bidang Advokasi Hukum Gus-Djos, Mohammad Kisan menyatakan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tersebut merupakan langkah antisipasi agar tak sampai terjadi aksi anarkis di basis.

"Kami khawatir massa akan bertindak sendiri karena menganggap penyelenggara sudah berat sebelah. Apalagi, indikasi keberpihakan itu sudah terstruktur dan masif," katanya.

Pihaknya mempercayakan pengusutan kasus tersebut ke Bawaslu Jember, dengan harapan tindakan mencoreng kepercayaan masyarakat ini bisa diselesaikan. "Karena penyelenggara harus netral. Bawaslu juga wajib netral,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Panwascam Jombang Sunaryo tak banyak berkomentar terkait laporan pelanggaran netralitas itu. "Saya belum baca beritanya terkait hal itu,” jawabnya.

Sebelumnya, Sunaryo juga pernah berhadapan dengan dugaan pelanggaran netralitas. Namun, saat itu Sunaryo bertindak sebagai pelapor. Dirinya diketahui melaporkan Nasikhudin, Kades Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, karena diduga memampang banner bersama Cabup 01. (dsm/why)


Share to