Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Asrama Haji Jember, GCW Lapor KPK

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 19 Mar 2025 19:05 WIB

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember Andhy Sungkono
JEMBER, TADATODAYS.COM - Goverment Corruption Watch (GCW) Jember melayangkan surat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan Asrama Haji di Jember yang mangkrak. Proyek senilai Rp 17 miliar tersebut dinilai tidak memiliki asas manfaat dan dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember Andhy Sungkono menjelaskan, pada 2019 dialokasikan anggaran sekitar Rp 50 miliar untuk pembangunan Gedung Asrama Haji di kawasan Jember Sport Garden (JSG). Namun, setelah melalui proses lelang ulang, proyek ini hanya terealisasi sebesar Rp 17 miliar. Namun bangunannya hingga kini tidak berfungsi.
"Pembangunan asrama haji ini tidak ada asas manfaatnya karena Jember sendiri tidak memiliki embarkasi haji, serta tidak memiliki kewenangan membangun gedung tersebut. Itu merupakan kewenangan Kementerian Agama," ujarnya Rabu (19/3/2025) sore.
Sebelumnya, GCW telah mengirimkan surat pengaduan itu ke Bupati Jember dan Ketua DPRD, namun hingga saat ini aduan itu belum mendapat tanggapan.
Oleh karena itu, GCW kemudian mengajukan laporan ke KPK dengan tembusan kepada Presiden RI untuk meminta penanganan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Selain itu, Andhy juga menyoroti peran DPRD yang dinilai kurang dalam melakukan pengawasan terhadap proyek ini. "Ketua DPRD seharusnya peka terhadap persoalan ini, karena mereka yang melegalkan anggaran proyek ini. Jangan hanya berpangku tangan," tegasnya.
GCW mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut serta mempertanggungjawabkan proyek yang mangkrak.
Mereka berharap KPK segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Lebih lanjut, Proyek pembangunan Asrama Haji Jember yang berada di kawasan JSG juga berpotensi bermasalah dari sisi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). "Pembangunan tersebut tidak memiliki izin lingkungan yang jelas, sehingga keabsahan proyek itu layak untuk dipertanyakan," katanya. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)