Edarkan Pil Koplo, Pemilik Salon Diringkus

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 01 Mar 2021 16:18 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pemilik Salon Diringkus

DITAHAN: Sasa Sardak, pemilik salon yang diamankan Polsek Semboro lantaran mengendarkan pil koplo. (foto: Polsek Songgon)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Unit Reskrim Polsek Semboro melalui Tim Anaconda, menangkap Sasa Sadak ,35, seorang pemilik salon warga Dusun Semboro Lor, Desa/Kecamatan Semboro, Jembe Kamis (25/2/2021) lalu. Ia ditangkap lantaran disangka menjadi pengedar pil koplo.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 118 pil trex berlogo Y dan juga sejumlah uang. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya bernama Samsul Arifin, 27, yang beralamat sama dengan tersangka Sadak.

Diketahui, Samsul juga seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Dari tangan tersangka Samsul, polisi mengamankan 962 pil trex yang disembunyikan di dalam sarung yang dipakainya dan siap diedarkan di wilayah Kabupaten Jember.

Kanit Reskrim Polsek Semboro, Bripka Anton Wijaya, mengatakan, tersangka Sadak mendapatkan pil tersebut dari tersangka Samsul. Karena itu, saat tersangka Samsul hendak mendatangi salon untuk menemui tersangka Sadak, polisi langsung meringkusnya. “Sempat akan kabur,” katanya.

Anton menjelaskan, berdasaran keterangan tersangka Samsul, ratusan pil tersebut itu didapat dari pelaku lain berinisial RD asal Madiun. “Masih buron,” ujarnya.

Kini, kedua tersangk diancam dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (as/don)


Share to