Eksepsi Bawaslu dan KASN Ditolak, Sidang Kasus Netralitas ASN Digelar di PN Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 23 Oct 2020 06:51 WIB

Eksepsi Bawaslu dan KASN Ditolak, Sidang Kasus Netralitas ASN Digelar di PN Jember

LEGA: Thamrin (kiri) dan Ghozali saat memberikan keterangan pada awak media seusai sidang. Pihaknya bersiap menjalani sidang berikutnya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak seluruh eksepsi Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menuntut sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Camat Tanggul M. Ghozali pada Bawaslu Jember dan KASN), Kamis (22/10/2020).

Pantauan tadatodays.com di ruang sidang Cakra, hanya M.Ghozali bersama kuasa hukumya Husni Thamrin yang hadir di dalam ruang sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut. Sementara para tergugat tidak ada satupun yang hadir.

Pembacaan putusan sela disampaikan ketua majelis hakim Putu Tri Sunarko. “Majelis hakim menolak eksepsi tergugat yang meminta sidang digelar di PTUN,” katanya di hadapan peserta sidang.

Sementara itu, Husni Thamrin mengatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan begitu, sidang akan tetap dilakukan di PN Jember. Pengacara senior yang akrab disapa Thamrin itu, mengaku telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dihadirkan untuk mendukung dalil gugatannya.

Namun demikian, ia enggan menyebutkan apa saja bukti yang akan ditunjukkan. “Sidang berikutnya pada 5 November nanti, agendanya adalah sidang pembuktian dan kami sudah menyiapkan itu semua,” terangnya. (as/sp)


Share to