Enam Bulan Beroperasi, Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara di Jember Berhasil Ditangkap
Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 10 Oct 2024 18:09 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember mengamankan 5 orang tersangka pemalsuan dokumen berupa KTP, SIM, ijazah, buku nikah dan berbagai dokumen negara. Mereka diamankan jajaran Polres Jember pada Kamis (10/10/2024).
Dari kelima tersangka, empat di antaranya adalah warga Kabupaten Jember. Masing-masing laki-laki berinisial GA, 38; MH, 24; ZC, 30; MWS, 24. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah S, 33, warga Sragen, Jawa Tengah. Dalam melancarkan aksinya, kelimanya saling berbagi peran.
Satu orang sebagai pemilik percetakan, satu orang pekerja percetakan, satu lagi bertugas sebagai editor data identitas. Sementara dua lainnya bertugas sebagai makelar atau pencari pelanggan.
Aksi pemalsuan itu terungkap ketika salah satu korban mendatangi kantor Satlantas setempat untuk melaporkan kehilangan SIM. Namun setelah dilakukan pengecekan, data base korban tidak dapat ditemukan.
Usai dilakulan penelurusan, ternyata SIM tersebut diterbitkan melalui sebuah percetakan yang ada di wilayah Kecamatan Kalisat, Jember.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa, setidaknya ada 120-an dokumen negara yang dipalsukan dan telah beredar terhitung dari bulan Juni 2024. "Dari pengakuan tersangka, mereka ini sudah cukup lama sejak Juni 2024 kemarin dan sementara sudah ada 120-an dokumen yang terbit," katanya.
Lebih lanjut, AKBP Bayu mengatakan bahwa harga dari jasa pembuatan dokumen palsu tersebut dipatok cukup bervariatif. "Mulai dari Rp.350.000-Rp. 1.000.000 untuk biaya jasanya, tergantung jenis dokumennya," sambung Bayu.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggaet calon korbannya melalui platform media sosial. Tak taggung, pelanggannya juga banyak yang berasal dari luar Jember. "Bahkan ada yang dari Singkawang, Banten, NTB, bogor dan Ketapang," ungkapnya.
Mereka melakukan kejahatan itu dengan sistem bagi hasil. Dengan pembagian keuntungan, terbesar pada M, kemudian S, dan terkecil diperoleh percetakan dengan hanya Rp 10 ribu rupiah tiap lembar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti diantaranya mesin printer, CPU, alat potong, flashdisk, serta beberapa dokumen palsu seperti KTP, SIM, buku nikah maupun sertifikat.
Atas kejahatannya itu, para tersangka terjarat pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 56 dan 65 pidana maksimal enam tahun. (dsm/why)
Share to