Fahim Dikeluarkan dari Nazhir Ponpes Al Djaliel 2 Jember

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 14 Feb 2023 09:05 WIB

Fahim Dikeluarkan dari Nazhir Ponpes Al Djaliel 2 Jember

PONPES: Saiful Bahri usai memeriksa Ponpes Al Djaliel 2 Jember pada Senin (13/2/2023) malam.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Nazhir atau pengelola wakaf pada Ponpes Al Djaliel 2 Jember berjumlah yang 5 orang, tinggal menjadi 4 orang. Ini setelah Muhammad Fahim Mawardi selaku salah satu nazhir diputuskan untuk dikeluarkan sebab cacat hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Saiful Bahri sebagai paman Himatul Aliyah, istri Fahim, usai memeriksa Ponpes Al Djaliel 2 Jember pada Senin (13/2/2023) malam. Menurutnya, Fahim bisa dikeluarkan secara sepihak dari struktur nazhir. “Hari ini kita akan mengeluarkan surat untuk mengeluarkan si Fahim,” jelasnya.

Menurut Bahri, kelima Nazhir itu awalnya ialah Dwi Susanto selaku ketua 2, Aliyah selaku bendahara, Susiyantu selaku sekretaris 1, dan Sunhaji selaku sekretaris 2. “Kelima ini sudah terdaftar di Kemenkumham dan sudah sah,” ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Bahri, Aliyah sebagai pemilik berhak atas ponpes itu. “Karena prosedural, kita harus rapat dulu,” katanya.

Berdasar PP nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pengertian nazir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat 4. (iaf/why)


Share to