Fahim Disidang Tertutup, Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Seksual

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 04 May 2023 14:39 WIB

Fahim Disidang Tertutup, Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Seksual

TERTUTUP: Tim pengacara Fahim Mawardi usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember yang digelar tertutup.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Fahim Mawardi disidang perdana Kamis (4/5/2023) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya. Sidang yang dilangsungkan secara tertutup ini agendanya pembacaan dakwaan. Fahim didakwa pasal pencabulan dan kekerasan seksual.

Sidang digelar di ruang Candra PN Jember. Dalam sidang tersebut hadir penasihat hukum atau PH Fahim, yaitu Edy Firman bersama Nurul Jamal Habib. Sedangkan Fahim mengikuti jalannya sidang secara daring atau online.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ada lima orang. Masing-masing adalah I Gede Wiraguna Wiradarma, Adek Sri Sumarsih, Apriyani Candra, Faisal Adyaksa dan Anak Agung Gede Hendrawan. Namun, yang menghadiri sidang hanya tiga orang.

JPU Adek menjelaskan, sidang perdana tersebut agendanya pembacaan dakwaan. “Terus yang bersangkutan melalui PH-nya juga tidak mengajukan eksepsi. Jadi sidang ditunda Kamis depan untuk pemeriksaan saksi,” jelasnya usai sidang.

Tentang surat dakwaan, lanjutnya, meliputi pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. “Untuk pembuktian, minggu depan saksi-saksi,” jelasnya. Adek menjelaskan bahwa hakim menetapkan agar sidang berikutnya dilaksanakan secara luring.

Secara rinci Adek menjelaskan isi dakwaan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa pada Desember 2022 tersangka Fahim melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang merupakan santrinya. “Dan juga telah melakukan kekerasan seksual kepada korban,” ungkapnya. (iaf/why)


Share to