Faida Buka Suara Soal Pemeriksaan Dirinya di Kejari

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 02 Mar 2021 18:16 WIB

Faida Buka Suara Soal Pemeriksaan Dirinya di Kejari

PROSES HUKUM: Faida, dalam sebuah kegiatan saat dirinya masih menjabat Bupati Jember. Terkait laporan kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang diterima rumah sakit miliknya, ia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah klir.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Mantan Bupati Jember, Faida, akhirnya buka suara soal pemeriksaan dirinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (1/3/2021) kemarin. Faida menyebut, bahwa kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan.

Dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, mantan bupati perempuan pertama di Jember ini mengatakan, bahwa persoalan dugaan penyelewengan anggaran BOP yang dituduhkan padanya sempat menjadi bahan Hak Angket yang berujung pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang pernah diajukan DPRD Jember.

Faida menjelaskan, masalah tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung yang menolak melalui putusan Nomor 2 P.KHS/2020 tentang Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember. “Termasuk, soal bantuan ke Yayasan Bina Sehat," kata Faida, Selasa (2/3/2021).

Faida melanjutkan, Mahkamah Agung juga telah memutuskan bahwa tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak ada niat sedikitpun dari saya untuk korupsi,” ujar Faida.

Menurutnya, selama ini dirinya memilih diam dengan tuduhan dan fitnah yang mengarah kepadanya. Namun, kali ini dia harus membuka hasil putuan MA tersebut agar tidak menimbulkan opini negatif dan persepsi yang salah pada dirinya. Apalagi, kini dirinya sudah tidak lagi menjabat Bupati Jember.

Sementara soal pemberian bantuan pemerintah pada tahun 2016 sebesar Rp 570 juta kepada Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat Jember, kata Faida, sudah dijelaskan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya. "Yang menyatakan, bahwa apa yang dilakukan saya sudah benar,” katanya.

Ia juga menyampaikan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa bantuan keuangan tersebut bukanlah bentuk kerjasama Pemda Jember dengan pihak ketiga, sebagaimana pendapat DPRD setempat."Tapi bantuan keuangan biasa dari Kepala Daerah,” katanya.

Faida menambahkan, terkait laporan yang dituduhkan padanya ke Kejari Jember, ia menegaskan bahwa masalah tersebut pernah dilaporkan dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jember melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2019/PNJmr. “Dan, gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya. (as/don)


Share to