FH Unmuh Jember Siapkan Masukan Akademik RKUHAP untuk Komisi III DPR RI

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 29 Apr 2025 17:11 WIB

FH Unmuh Jember Siapkan Masukan Akademik RKUHAP untuk Komisi III DPR RI

DISKUSI: Forum diskusi bertajuk Ngaji Hukum KUHAP Series, yang digelar oleh FH Unmuh Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas pemerintah pusat, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (FH Unmuh Jember) menggelar forum diskusi bertajuk Ngaji Hukum KUHAP Series.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) ini memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama: keadilan restoratif, perlindungan advokat, dan bantuan hukum. Nantinya, hasil diskusi ini direncanakan akan dikirim ke Komisi III DPR RI sebagai masukan akademik dalam pembahasan lanjutan RKUHAP.

Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono mengatakan, diskusi yang digelar pihaknya bertujuan menggali pandangan dari para aparat penegak hukum dan stakeholder terhadap sejumlah isu krusial dalam RKUHAP.

Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember Ahmad Suryon.

“Kami ingin mendengarkan langsung pandangan dari Polri, kejaksaan, advokat, hingga kelompok rentan. Ternyata pemahaman mereka terhadap keadilan restoratif masih beragam, bahkan sektoral,” katanya Selasa, (29/4/2025) siang.

Menurutnya, aparat penegak hukum selama ini memahami keadilan restoratif berdasarkan peraturan institusional masing-masing. Kejaksaan memiliki Peraturan Jaksa Agung, sedangkan Polri punya Perkap sendiri. Akibatnya, pendekatannya menjadi tidak seragam.

Melalui forum diskusi tersebut, FH Unmuh mencoba mempertemukan berbagai sudut pandang dan merangkumnya ke dalam manuskrip akademik. “Hasil diskusi ini tidak kami simpulkan. Tapi akan kami tuangkan dalam naskah yang dikirimkan ke Komisi III DPR RI sebagai masukan akademik dari daerah,” tegasnya.

Solehati, yang selama ini mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, menyoroti pentingnya pendekatan pemulihan dalam sistem hukum. “Keadilan tidak cukup berhenti pada penghukuman. Negara harus mampu memulihkan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum,” ujar Solehati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Peradi Jember Gatot Irianto menilai bahwa perlindungan terhadap advokat juga harus diperkuat dalam revisi KUHAP. “Masih ada stigma bahwa advokat adalah penghambat proses hukum. Padahal, peran kami adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang adil,” ujarnya.

Suryono menyebut, kegiatan ini merupakan seri pertama dari tiga seri diskusi yang akan membahas topik-topik lanjutan seperti penyidikan, penuntutan, praperadilan, hingga persidangan.

"Kami akan merangkum seluruh hasil diskusi dalam bentuk naskah akademik dan mengirimkannya kepada Komisi III DPR RI. Ini bentuk kontribusi akademik yang berbasis pada kondisi faktual di lapangan,” kata Suryono.

Ia menilai, pembuat undang-undang seringkali tidak memiliki pemahaman yang utuh tentang dinamika di tingkat daerah. “Jangankan bicara secara nasional, di Jember saja ada banyak perbedaan pandangan di antara penegak hukum. Karena itu, suara dari daerah penting untuk didengar,” ujarnya.

Melalui forum ini, FH Unmuh Jember berharap dapat menjadi jembatan antara pemangku kebijakan nasional dengan realitas hukum yang terjadi di masyarakat. Kegiatan ini juga mencerminkan keterlibatan aktif kalangan akademik dalam proses pembaruan hukum nasional.

"Bukan soal siapa yang menjalankan kewenangan. Tapi bagaimana kewenangan itu dijalankan untuk mewujudkan keadilan hukum,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyusunan RKUHAP rampung pada akhir 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. (dsm/why)


Share to