FH Unmuh Jember Soroti Posisi Setara Aparat Hukum dan Peran Strategis Polri

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 08 May 2025 17:11 WIB

REKOMENDASI: Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono (kanan) saat menyerahkan petisi rekomendasi akademik yang akan dibawa ke Komisi III DPR RI.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menekankan pentingnya kesetaraan antar aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Hal itu ditegaskan Dekan FH Unmuh Jember, Ahmad Suryono, dalam Seminar Nasional bertema Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penguatan Masyarakat Sipil, Kamis (8/5/2025).
Suryono menyebutkan, Polri memiliki posisi konstitusional dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, sehingga dalam sistem peradilan pidana, Polri tidak boleh diposisikan secara subordinat. "Polisi secara konstitusional memiliki posisi penting dalam sistem pertahanan dan keamanan. Tetapi dalam praktik hukum, mereka tidak boleh dibiarkan tidak setara,” ujarnya.
Dirinya juga menilai, draf revisi KUHAP terbaru sudah berada di jalur yang tepat karena mulai menunjukkan kesetaraan antar lembaga penegak hukum. FH Unmuh Jember mendorong agar kesetaraan ini diperkuat melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di tubuh kepolisian.
Suryono menyoroti jenjang pendidikan Polri yang umumnya masih sarjana terapan (D4). Pihaknya mendorong peningkatan ke jenjang sarjana agar aparat tidak hanya menerapkan hukum, tapi juga memahami teori secara mendalam. “Kami siap bekerja sama dalam peningkatan akademik personel kepolisian,” katanya.

Seminar ini juga menjadi wadah menyusun rekomendasi akademik yang akan dibawa ke Komisi III DPR RI dalam bentuk petisi pembaruan KUHAP. Rekomendasi berasal dari diskusi publik, Ngaji KUHAP, dan penyusunan paper.
“Setelah naskah manuskripnya rampung, kami akan bawa langsung ke Jakarta sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap pembaruan KUHAP,” ujar Suryono.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, antara lain Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Guru Besar FH UM Jakarta Prof. Ibnu Sina, serta praktisi hukum dari Peradi dan Kompolnas.
Forum ini tidak hanya menjadi ruang reflektif bagi dunia akademik, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat koneksi antara nalar akademik dan praktik legislasi nasional. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)