Fotografer Cabul asal Balung Jember, Divonis Enam Tahun Penjara
Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 23 Oct 2024 18:02 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer cabul asal Kecamatan Balung, Jember, akhirnya mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tyo divonis enam tahun penjara atas kekerasan seksual yang dilakukan terhadap beberapa pelanggannya.
Tyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap para korban, yang sebagian besar adalah perempuan muda.
Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember Amran S Herman mengungkapkan, rata-rata korban kejahatan seksual dari pelaku ini, adalah perempuan yang jadi model fotonya. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum,” tegasnya saat ditemui Rabu (23/10/2024).
Selain hukuman penjara enam tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tyo juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pantauan persidangan, vonis tersebut ini diterima oleh terdakwa yang hadir bahkan tanpa didampingi penasihat hukum.
Kasus ini membuka sisi kelam dunia fotografi di Balung, Jember. "Terdakwa seharusnya menjadi figur yang dipercaya, justru menghancurkan masa depan para korban. Tindakan keji tersebut telah meninggalkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," sambung Amran.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kekerasan seksual. "Terutama yang menargetkan anak-anak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang fotografer di Kecamatan Balung dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan kekerasan seksual dan asusila terhadap model yang diminta datang ke studionya. Tak hanya satu atau dua orang, ada puluhan model telah menjadi korban. Mereka kebanyakan berstatus mahasiswa.
Modusnya adalah meminta para korban untuk menjadi modelnya. Kemudian diminta untuk menggunakan pakaian yang sudah disiapkan sebelumnya. Rata-rata pakaian berwarna hitam dan terbuka. Pengarahan kepada para model dijadikan kesempatan untuk meraba atau sekedar memegang area sensitif tubuh korban. (dsm/why)
Share to