Gagal, Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung di Tiris Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 06 Aug 2020 20:29 WIB

Gagal, Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung di Tiris Probolinggo

MEDIASI: Tergugat Surati saat menuju ruang mediasi, Rabu (5/8/2020) dengan didampingi kuasa hukumnya. Mediasi itu berujung pada kegagalan karena penggugat bersikukuh melanjutkan gugatan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus anak menggugat ibu kandung, tidak menemukan titik sepakat. Proses mediasi yang dilakukan mediator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan tidak membuahkan hasil. Penggugat dan tergugat tetap pada keinginan masing-masing. Mediasi tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Hal itu disampaikan kuasa hukum tergugat, Samsul Huda. Ia ngatakan bahwa pengugat tetap pada komitmen awalnya yakni meminta tanah tersebut dikosongkan dan tidak ada bangunan apapun.

"Mediasinya gagal, penggugat tetap akan pada gugatannya. Tetap minta tanah tersebut di kosongkan. Secara otomatis akan dilanjutkan ke persidangan," tuturnya pada Tadatodays.com.

Karena gagalnya mediasi tersebut, pihaknya tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan menunggu jadwal sidang berikutnya.

Samsul menyayangkan gagalnya mediasi tersebut, ia menilai masalah tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Mengingat penggugat adalah anak kandung tergugat yang seharusnya memiliki hubungan emosional erat antara ibu dan anak.

"Ini yang digugat kan ibu kandungnya sendiri, seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Samsul.

Hal senada juga disampaikan Surati, selaku tergugat yang juga ibu kandung pengugat, Naise. Ia mengaku sedih atas perbuatan anaknya. Sebab tanah yang disengketakan itu adalah tanah peninggalan dari ibu kandungnya bernama Suri yang sudah meninggal.

"Berek sarah cong, polanah tanah nikah tanah waris dari mak guleh. Aslinah terro tak taberettaah guleh masalah tanah nikah-sangat berat, soalnya tanah itu warisan ibu saya. Aslinya tidak mau kemana-mana saya masalah tanah ini," sesalnya.

Di sisi lain, Dayat, anak penggugat menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah hak ibuknya. "Itu tanah sudah bersertifikat. Tunggu saja sampai putusan," tandasnya saat dimintai keterangan usai mediasi.

Terpisah, Yudistira Alfian selaku Humas PN Kraksaan menyampaikan bahwa berhasil tidaknya upaya mediasi ditentukan oleh kedua belah pihak. "Apabila perdamaian tercapai maka akan di bentuk akta perdamaian. Namun apabila mediasinya gagal maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Kalau mereka bilang (penggugat dan tergugat,red) bilang berlanjut maka tetap dilanjutkan," jelasnya. (zr/hvn)


Share to