Hearing DPRD Hadirkan Warga dan Kolatmar TNI AL, Warga Tegas Tolak Pembangunan Batalyon

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 28 Nov 2025 19:12 WIB

Hearing DPRD Hadirkan Warga dan Kolatmar TNI AL, Warga Tegas Tolak Pembangunan Batalyon

RAPAT: Hearing di DPRD Kabupaten Pasuruan membahas sengketa warga dengan Kolatmar TNI AL.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait sengketa warga dengan Kolatmar TNI AL, Jumat (28/11/2025). Warga meminta pembangunan batalyon dihentikan.

Hearing menghadirkan perwakilan warga dari 10 desa yang tanahnya sengketa dengan Kolatmar TNI AL, yakni Desa Alastlogo, Pasinan, Semedusari, Wates, Jatirejo, Balunganyar, Tampung, Branang, Gejugjati, Sumberanyar.

Diketahui ada 2 pembangunan instalasi militer milik TNI AL yang ditolak warga. Masing-masing ialah pembangunan Batalyon 15 di Desa Sumberanyar dan sekolah tamtama di Desa Wates. Warga menolak pembangunan keduanya.

Ketua Forum Komunikasi Tani Sumberanyar Santo secara tegas menolak pembangunan Batalyon 15 di Desa Sumberanyar. "Kenapa harus di Sumberanyar? Kalaupun memang harus ada batalyon, mengapa tidak di dekat atau sekitar puslatpur," ujar Santo.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Sumberanyar Saefudin. Ia mengatakan, proyek pembangunan batalyon tersebut tentu akan berdampak pada aktivitas pertanian warga setempat. Sebab selama ini lahan tersebut dikelola warga untuk menanam jagung.

Menurutnya, TNI AL perlu menimbang kembali proyek pembangunan batalyon tersebut. "Jadi tolong sampaikan ke pemerintah pusat, mengenai pertahanan, seharusnya jangan membangun dulu kalau situasinya masih seperti ini," kata Saefudin.

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono mengatakan, sengketa yang tak kunjung selesai ini berimbas pada warga 10 desa tersebut. Hak-hak mereka sebagai warga negara tercerabut.

Misalnya, ada larangan untuk membuat infrastruktur jalan, membuat masuknya listrik, masuknya irigasi air, membuat rumah permanen dan semi permanen. "Termasuk ada larangan membuat KTP dan KK. Ini imbasnya besar sekali. Padahal 10 desa itu diakui oleh negara dan negara tiap tahun memberikan dana desa untuk membangun desa. Ini kan jadi anomali bagi kami," ujar Eko.

Sementara, Komandan Kolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra mengungkapkan, lahan yang akan dibangun sudah memiliki legalitas yang kuat. Mulai sertifikat hak pakai, penetapan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga mahkamah agung. "Tapi kami tidak mau membahas, nanti tidak ada keputusan," ujar Agus.

Agus berharap warga dan TNI AL bisa menyamakan persepsi, sehingga warga bisa beraktivitas seperti sedia kala, pun demikian, pembangunan batalyon dan sekolah tamtama juga bisa berjalan.

Tak hanya itu, Agus menegaskan selama pelaksanaan pembangunan, tidak akan ada intimidasi ataupun penggusuran. Ia bahkan sudah memastikan tidak ada lahan warga yang terdampak pembangunan tersebut.

"Yang mau digusur sebelah mana? Tidak ada. Yang justru saya dapatkan adalah sepertinya kita belum berkomunikasi. Kita belum sepemahaman untuk apa sih keberadaan (batalyon) itu," kata Agus.

Terakhir, Agus juga menyatakan membuka ruang komunikasi dengan warga dan tidak akan menghalangi hak warga menyampaikan aspirasi. Soal pembangunan, menurut dia, sampai saat ini tidak ada perintah untuk menghentikan pembangunan.

"Narasinya kalau dari pimpinan atas pastinya akan dibangun. Akan kami sampaikan. Perintah sampai hari ini membangun, bukan keputusan saya. Saya hanya kebetulan berdiam di situ. Keputusan terus atau tidaknya ada di atas," imbuhnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, masalah sengketa ini sudah kewenangan pemerintah pusat. Presiden yang punya wewenang untuk mengambil kebijakan terkait hal ini.

Di tingkat daerah, DPRD sudah beberapa kali membahas melalui pansus. Politisi PKB ini menyebut, pihaknya akan mengirim surat ke DPR RI agar masalah ini bisa dibahas di Pansus Agraria Komisi II.

"Ini sudah kewenangan pemerintah pusat. Di Komisi II DPR RI sedang ada pansus agraria. Kasus di Jawa Timur hanya tiga yang dibahas, dan Pasuruan tidak termasuk dalam pembahasan. Kami diminta membuat surat untuk dimasukkan dalam pembahasan pansus. Kami kemarin juga dapat kabar dari Dankolatmar rencananya Menko Infrastruktur dan Kewilayahan dan Menteri Pertahanan rencananya mau hadir soal masalah ini," kata Samsul. (pik/why)


Share to