DPRD Jember Kawal Ketat Skema Perpanjangan P3K 2027, Pastikan Tidak Ada Ketidakpastian Status

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 10 Feb 2026 17:15 WIB

DPRD Jember Kawal Ketat Skema Perpanjangan P3K 2027, Pastikan Tidak Ada Ketidakpastian Status

HEARING: Komisi A DPRD Jember saat hearing bersama BKPSDM Jember tentang skema perpanjangan P3K 2027.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Skema perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2027 mulai menjadi sorotan serius DPRD Jember. Pengawasan ini muncul setelah banyaknya keluhan dari tenaga P3K terkait kepastian status kerja mereka.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono mengatakan, hearing dengan BKPSDM dilakukan untuk memastikan kesiapan data sekaligus memetakan kebijakan perpanjangan kontrak P3K secara lebih jelas. “Kami ingin tahu jumlah P3K paruh waktu dan penuh waktu, sekaligus memastikan kesiapan perpanjangan P3K 2027,” ujarnya usai hearing pada Selasa (10/2/2026) siang.

Dari data yang dipaparkan dalam hearing, jumlah P3K di Kabupaten Jember cukup besar. Untuk P3K penuh waktu tercatat 5.824 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan 708 orang, tenaga pendidikan 4.446 orang, serta sisanya tersebar di OPD lain.

Sementara P3K paruh waktu mencapai 8.337 orang. Rinciannya meliputi tenaga kesehatan 949 orang, non tenaga kesehatan 918 orang, guru 1.436 orang, non guru 2.820 orang, serta OPD lain sebanyak 2.214 orang. Jika digabung dengan PNS, total ASN di Kabupaten Jember mencapai sekitar 21.958 orang.

Menurut Budi, kepastian kebijakan sangat penting karena menyangkut keberlangsungan kerja ribuan ASN non-PNS di Kabupaten Jember.  "Perpanjangan kontrak tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik," tegasnya.

Sementara, Plt Kepala BKPSDM Jember Denny Irawan menegaskan, perpanjangan P3K dimungkinkan namun tidak otomatis. Ada tiga syarat utama, yakni ketersediaan formasi jabatan, kemampuan anggaran daerah, serta hasil penilaian kinerja.  "Perpanjangan bisa dilakukan kalau formasi ada, anggaran tersedia, dan kinerja sesuai ekspektasi,” ujar Denny.

Penilaian kinerja, kata Denny, menjadi salah satu faktor krusial. Standarnya dibagi dalam tiga kategori, yakni sesuai ekspektasi, sedang, dan rendah. ASN yang ingin diperpanjang minimal harus berada pada kategori sesuai ekspektasi.

"Penilaiannya dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Penilaian tidak hanya soal angka, tetapi juga sikap kerja dan capaian target," sambungnya.

BKPSDM juga membuka ruang komplain jika ASN merasa penilaian tidak sesuai dokumen kerja. “Kami fasilitasi konsultasi jika ada ASN yang merasa penilaiannya tidak sesuai dengan dokumen kinerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Denny juga menyebut jika secara fiskal, Pemkab Jember masih cukup percaya diri. Ia juga menegaskan kemampuan anggaran masih relatif aman selama kualitas kinerja ASN terjaga. “ASN itu cerminan kemampuan anggaran daerah. Selama kinerja bagus, insyaallah anggaran masih mampu,” katanya. (dsm/why)


Share to