Pegawai PPPK Pemkab Pasuruan Ada yang Diputus Kontrak Gara-Gara Nikah Siri

Amal Taufik
Friday, 02 Jan 2026 06:02 WIB

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkab Pasuruan mengambil langkah tegas terhadap dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya tidak lagi diperpanjang masa kerjanya karena terbukti melanggar ketentuan disiplin aparatur, dengan kasus yang berbeda.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjelaskan, satu PPPK terbukti melakukan pernikahan siri. Sementara satu PPPK lainnya terlibat perkara penipuan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. “Keduanya tidak kami perpanjang. Pelanggarannya berbeda, satu nikah siri, satu lagi kasus pidana penipuan yang sudah inkrah,” ujar Rusdi, Kamis (1/1/2026).
Menurut Rusdi, keputusan tersebut merupakan upaya menjaga standar etik dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. Ia menilai, setiap aparatur harus siap menerima konsekuensi atas tindakan yang melanggar aturan.

Ia menambahkan, disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi itu mengikat tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK. “Menjadi ASN itu bukan hanya soal bekerja, tapi juga soal kepatuhan pada aturan dan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Langkah tidak memperpanjang dua PPPK tersebut sejalan dengan kebijakan penegakan disiplin yang sebelumnya telah diterapkan Pemkab Pasuruan. Beberapa waktu lalu, seorang guru PNS juga diberhentikan karena pelanggaran kewajiban masuk kerja dan jam kerja.
Rusdi menyebut, peringatan soal integritas dan kedisiplinan terus disampaikan kepada seluruh aparatur. Terakhir, pesan tersebut kembali ditegaskan saat apel penyerahan SK PPPK paruh waktu beberapa hari lalu. “Saya selalu mengingatkan agar ASN menjaga marwah sebagai abdi negara. Aturan sudah jelas, tinggal dijalankan,” katanya. (pik/why)





Share to
 (lp).jpg)