DPRD Jember Dorong Gaji P3K Minimal Setara UMR, BKPSDM Sebut Perlu Hitung Kekuatan Anggaran

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 10 Feb 2026 18:35 WIB

SK: Penyerahan SK P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jember. (Dok: Kominfo Jember)
JEMBER, TADATODAYS.COM - Legislatif Jember mulai mendorong peningkatan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya kategori paruh waktu. Salah satu yang disorot adalah besaran gaji yang dinilai masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Jember.
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari tenaga P3K paruh waktu terkait besaran penghasilan yang dinilai belum layak. Bahkan, menurutnya, ada P3K yang menerima gaji bersih jauh di bawah standar kebutuhan hidup minimum.
“Gaji teman-teman P3K itu banyak yang di bawah UMR. Ada yang Rp1,5 juta, Rp1,6 juta, bahkan ada yang Rp1,2 juta dan Rp1,1 juta. Itu pun masih dipotong BPJS dan potongan lain. Akhirnya tidak sampai segitu yang diterima,” ujar Budi pada Selasa (10/2/2026) siang.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mulai memikirkan standar kesejahteraan minimal bagi P3K, khususnya menjelang evaluasi kebijakan kepegawaian pada 2027. Ia menilai, setelah fokus pada pengangkatan tenaga P3K dalam beberapa tahun terakhir, saatnya pemerintah mulai mengarah pada peningkatan kualitas kesejahteraan.
“Kemarin fokusnya pengangkatan. Tapi ke depan, minimal 2027, kami berharap sudah mulai fokus ke gaji. Paling tidak samakan dengan UMR Kabupaten Jember. Kasihan kalau masih jauh di bawah itu,” tegas legislator Partai Nasdem itu.

Dorongan tersebut, kata Budi, tidak hanya menyangkut aspek kesejahteraan, tetapi juga berkaitan dengan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang banyak ditopang tenaga P3K.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Jember Denny Irawan menegaskan, peningkatan gaji P3K tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Ia memastikan, selama ini jumlah ASN, termasuk P3K, sudah disesuaikan dengan kekuatan anggaran pemerintah daerah.
“ASN, termasuk P3K, adalah cermin kemampuan anggaran daerah. Kalau secara anggaran, insyaallah saat ini masih tidak ada masalah. Tapi untuk peningkatan gaji tentu harus dihitung kembali secara detail,” ujar Denny.
Ia juga memastikan, hingga saat ini belum ada rencana pengurangan tenaga P3K paruh waktu meski muncul wacana penyesuaian kesejahteraan. “Kalau sesuai alokasi anggaran, insyaallah tidak ada pengurangan. Untuk peningkatan gaji, nanti perlu perhitungan lebih lanjut. Itu bukan hanya BKPSDM yang menentukan, tapi melibatkan perhitungan fiskal daerah secara keseluruhan,” urainya. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)


