Gelar Perkara, Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Ditetapkan Tersangka

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 13 Apr 2021 13:53 WIB

Gelar Perkara, Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Ditetapkan Tersangka

SIDIK: Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari, memastikan bahwa oknum dosen Unej berinisial RH telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah melakukan gelar perkara, Polres Jember kini telah resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH atas kasus dugaan kekerasan seksual.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari, saat dikonfirmasi tadatodays.com menerangkan, gelar perkara dengan menghadirkan para pihak telah dilakukan pagi tadi, Selasa (13/4/2021).

Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan kesesuaian antara keterangan para saksi. "Sudah kita tetapkan," katanya, Selasa siang.

Sejumlah barang bukti juga menjadi dasar penetapan tersangka RH. Di antaranya, keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya, dan keterangan ahli.

Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka RH. "Kami masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan," ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Ansorul Huda, kuasa hukum tersangka mengaku belum mendapatkan informasi apapun dari Polres Jember. "Saya belum dapat update atau pemberitahuan resmi dari polres," katanya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 26 Maret 2021 lalu. Korbannya tak lain keponakan RH yang tinggal satu rumah dengannya.

Kasus itu terkuak setelah ibu korban membaca postingan medsos korban yang berisi tentang pelecehan dan kekerasan seksual. (as/don)


Share to