GMNI Desak PAW Anggota DPRD Banyuwangi yang Terlibat Narkoba, BK: Tunggu Keputusan DPP Gerindra

Mohamad Abdul Aziz
Tuesday, 06 Oct 2026 10:00 WIB

TUNTUTAN: Puluhan mahasiswa GMNI duduk bersama anggota DPRD, menyampaikan tuntutan, Senin (5/10/2026).
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Mahasiswa yang tergabung GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) menyikapi kasus anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Puluhan mahasiswa GMNI melakukan aksi di gedung DPRD Banyuwangi, Senin (5/10/2026), menuntut pencopotan ADR.
Massa GMNI mendesak DPRD Banyuwangi mengambil langkah tegas terhadap ADR, yang merupakan politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut. Mereka menilai kasus narkoba yang melibatkan anggota legislatif tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas dan marwah lembaga DPRD.
Aksi tersebut diterima langsung Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi Suwito, serta sejumlah anggota dewan. Di hadapan pimpinan DPRD, Ketua DPC GMNI Banyuwangi Vingky Dwi Putra menyampaikan sejumlah tuntutan.
GMNI pertama-tama meminta BK DPRD Banyuwangi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kasus yang menjerat ADR. Menurut Vingky, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas karena perkara tersebut menyangkut seorang pejabat publik. “Kasus ini bukan lagi masalah individu, melainkan sudah menyangkut marwah instansi,” ujar Vingky.
Selain transparansi, GMNI mendesak BK DPRD Banyuwangi mendorong Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap ADR. Mereka juga meminta yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Banyuwangi.
“Ini integritasnya sudah tidak ada. Apalagi narkoba dilarang oleh negara dan menjadi musuh bersama. Ayo jangan ada ketimpangan atau tebang pilih di sini,” tegasnya.
Tuntutan lainnya, GMNI meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan tersebut juga diminta disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan sekaligus memastikan lingkungan DPRD bersih dari penyalahgunaan narkoba.
GMNI memberikan batas waktu 7x24 jam kepada DPRD Banyuwangi untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada respons, mahasiswa mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito menjelaskan bahwa lembaganya telah mengambil langkah internal terhadap ADR. Yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh kegiatan kedewanan selama menjalani proses rehabilitasi.
ADR saat ini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi selama dua bulan. Selama menjalani rehabilitasi dan proses hukum, ADR tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan legislatif, termasuk rapat, kunjungan kerja maupun reses.
“Yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan. Selama proses hukum berjalan, ia dilarang mengikuti kegiatan kedewanan, baik kunjungan kerja, rapat-rapat maupun reses,” jelas Suwito.
Namun, terkait tuntutan PAW, Suwito menegaskan bahwa BK DPRD Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk mencopot keanggotaan seseorang dari DPRD. Keputusan mengenai PAW lanjut Suwito berada pada mekanisme dan kewenangan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.
Suwito yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra mengatakan, ADR dalam waktu dekat akan dipanggil oleh DPP Partai Gerindra ke Jakarta. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses internal partai untuk menentukan langkah terhadap kadernya tersebut.
“Satu hingga dua hari ke depan, yang bersangkutan dipanggil oleh DPP Partai Gerindra ke Jakarta. Terkait keputusan akhir, kita tunggu dari DPP,” kata Suwito.
Dia memastikan aspirasi yang disampaikan GMNI tidak akan berhenti di DPRD Banyuwangi. Tuntutan mahasiswa, termasuk desakan PAW, akan diteruskan kepada DPP Partai Gerindra sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. “Aspirasi dari teman-teman GMNI ini juga akan kami teruskan ke DPP sebagai bahan pertimbangan,” katanya. (azi/why)

Share to
 (lp).jpg)