GMNI Jember Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Presiden dan DPR RI

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 22 Aug 2024 20:36 WIB

GMNI Jember Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Presiden dan DPR RI

AKSI: Massa GMNI saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Gelombang aksi perlawanan terhadap penjegalan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat partai mengusung calon kepala daerah di Pilkada yang diketok 20 Agustus 2024 lalu kian gencar. Aksi terjadi juga di Jember.

Kamis (22/8/2024) puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Jember. Mereka menyatakan mosi tidak percaya pada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

"DPC GMNI Jember bersikap tegas menolak segala hal yang mencederai konstitusi dan demokrasi serta segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mentaati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Ketua DPC GMNI Jember Yudha Dwi Prasetyo.

Yudha menyebut bahwa putusan itu menjadi sebuah babak baru demokrasi di Indonesia. Lantaran merupakan cerminan MK sebagai the guardian of contitution. Namun pada kenyataannya, putusan itu justru dipatahkan oleh presiden.

"Harapan besar atas hadirnya putusan tersebut justru dipatahkan oleh Presiden Jokowi yang didesain secara struktur, sistematis dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi," ujarnya

Pihaknya mendesak agar DPRD Jember mendesak DPR RI supaya menghentikan pembahasan revisi undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai hanya menguntungkan dan mementingkan golongan tertentu.

"Kami menolak segala hal yang mencederai konstitusi dan demokrasi serta segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat. Hentikan pembahasan revisi undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegasnya.

Aksi ini, kata dia, merupakan atas dasar hati nurani tanpa ada kepentingan partai politik tertentu serta atas dasar kondisi negara yang hari ini tidak sesuai dengan konstitusi yang sudah ditetapkan. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia," katanya.

Dalam aksi demontrasi tersebut, massa hanya ditemui oleh enam anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang baru saja dilantik, yakni, Widarto, Tabroni, Indi Naidha, Suharto, Candra Ary Fianto, serta Wahyu Prayudi Nugroho.

"Kami sepakat dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa hari ini bahkan kami berterima kasih karena mereka masih mau untuk mengawal demokrasi yang sama-sama kita jaga," ungkap Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto.

Widarto menegaskan bahwa putusan MK akan bersifat final dan mengikat. Yang artinya, kata dia, punya yurisprudensi juga pada saat utusan itu berlaku untuk Pilpres kemarin. Bahkan langsung diberlakukan oleh KPU tanpa konsultasi dengan DPR RI.

"Maka seharusnya putusan MK nomor 60 kemarin PPU 12 tahun 2024. Harusnya juga bisa segera dilakukan oleh KPU untuk diberlakukan di Pilkada tahun 2024," ujarnya.

Putusan tersebut bukan menyoal tentang siapa kandidat pilkada dan siapa yang bisa mengusung. Melainkan bagaimana hukum ditegakkan, hukum tidak dipermainkan dan demokrasi dijaga dengan baik.

"Kami berharap pendidikan politik ini berjalan terus ya kepada masyarakat, kepada semuanya. Kita harus bergerak. Ini penyelamatan demokrasi kita, penyelamatan hukum kita, agar tidak dikuasai kartel politik," jlentrehnya.

Widarto juge kembali menegaskan bahwa sikap PDI-P jelas dari tingkat daerah sampe pusat bahwa pihaknya akan mengawal demokrasi dan hukum yang berlaku. (dsm/why)


Share to