Gugatan PAN dan Demokrat Dikabulkan MK, KPU Jember: Tunggu Arahan KPU RI

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 12 Jun 2024 16:29 WIB

Gugatan PAN dan Demokrat Dikabulkan MK, KPU Jember: Tunggu Arahan KPU RI

Komisioner KPU Jember Dessi Anggraeni (tengah) didampingi anggota komisioner KPU Andi Wasis (kiri) dan Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana (kanan).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait permintaan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 oleh Partai Demokrat dan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV oleh Partai Amanat Nasional (PAN) pada Senin (10/6/24) kemarin. Atas keputusan ini, KPU Jember menyatakan masih menunggu arahan dari KPU RI.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Hakim MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

MK juga memerintahkan KPU Jember untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil Pileg DPRD Dapil 1 Jember di 23 TPS di Kecamatan Kaliwates. Meliputi Kelurahan Jember Kidul, Kepatihan, dan Sempusari.

Menindaklanjuti terkait putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengaku masih menunggu instruksi dan koordinasi KPU RI. “Segera menindaklanjuti setelah mendapat arahan KPU RI. Hari ini sebetulnya kami sudah diundang KPU RI di Jakarta. Bagaimana tata cara nantinya,” ungkap komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi Rabu (12/6/2024) melalui sambungan telepon.

KPU diberi waktu 15 hari sejak putusan MK dibacakan untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C.Hasil (plano) di Kecamatan Kaliwates. Serta penghitungan ulang surat suara Pileg DPR RI Dapil Jatim IV di Kecamatan Sumberbaru.

Sementara itu, masa jabatan komisioner KPU Jember berakhir sampai 11 Juni 2024. Dessi mengatakan, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut akan dilakukan oleh komisioner yang baru. “Bagaimana teknisnya nanti setelah ada arahan dari KPU RI. Nanti akan diplenokan, dan pleno itupun akan dilakukan oleh komisioner baru, karena kami saat ini sudah purna tugas,” katanya.  (dsm/why)


Share to