Gugatan terhadap Bawaslu Resmi Teregister di PN Jember, Segera Disidangkan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 25 Oct 2024 07:02 WIB

Gugatan terhadap Bawaslu Resmi Teregister di PN Jember, Segera Disidangkan

GUGATAN: M. Husni Thamrin saat mendaftaran gugatan terhadap Bawaslu di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Gugatan M. Husni Thamrin terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai tergugat I, Bawaslu Provinsi tergugat II dan Bawaslu Jember tergugat III, segera disidangkan. Gugatan yang teregister dengan nomor 127/Pdt.G/2024/PN Jmr tersebut dijadwalkan disidangkan perdana pada Rabu 6 November 2024 pukul 09.00.

"Alhamdulillah, gugatan kami terhadap Bawaslu, akhirnya teregister di PN Jember. InshaAllah sidang perdana digelar 6 November mendatang," kata Thamrin, Kamis (24/10/2024).

Pelayangan gugatan itu merupakan buntut dari tidak jadinya Thamrin diperiksa dan diklarifikasi sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tepatnya dalam kasus penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara yang dipakai untuk kepentingan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember.

Dari laporan tersebut, Thamrin sempat mendapat surat panggilan sebagai saksi pelapor dari Bawaslu Jember pada Sabtu (12/10/2024). Namun saat dirinya menghadiri panggilan tersebut, justru pihak Bawaslu, kata dia, terutama komisionernya, tidak ada di tempat. Karena itu, pihaknya menuding ada ketidakprofesionalan Bawaslu Jember dalam menjalankan tugasnya.

“Saya merasa jadi korban Bawaslu Jember. Saya dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi sebagai saksi. Namun setelah menunggu satu jam ternyata belum ada tanda-tanda akan dimulai klarifikasi, karena tidak ada satupun komisioner Bawaslu yang ada ditempat," terangnya.

Lebih lanjut, Thamrin juga mempertanyakan terkait keputusan yang diterbitkan Bawaslu Jember pada Minggu (13/10/2024). Keputusan itu menyebut bahwa pengaduan yang dilaporkan pihaknya dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

"Padahal sebagai saksi saya belum pernah diperiksa, dan secara materiil memang saya tidak dirugikan. Tapi immateriilnya, saya merasa dirugikan," tegasnya.

Dengan demikian, pria berkacamata ini mengklaim bahwa Bawaslu telah melanggar pasal 26 Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Akibatnya, dia mengajukan gugatan terhadap Bawaslu untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 2.

"Ada beberapa pihak yang kami gugat, diantaranya Bawaslu RI sebagai tergugat I, Bawaslu Jatim sebagai tergugat II dan Bawaslu Jember sebagai tergugat III," jelasnya.

Selain itu, para tergugat itu digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan 110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya, Thamrin merupakan saksi dalam pelaporan yang diajukan ke Bawaslu Jember oleh tim Advokasi dan Hukum Paslon 02, Anwar Nuris SH.

Laporan tersebut dibuat setelah video yang viral di mana mobil minibus Avanza bernomor polisi P 1387 GP digunakan oleh dinas camat Ambulu, yang diduga membawa APK dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.

Jika terbukti, individu ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jember, Thamrin telah mengajukan gugatan ke Kemendagri, BKN, dan Pjs. Bupati Jember atas tindakan ASN yang tidak neutral, yang memungkinkan warga sipil menggunakan mobil dinas Pemkab Jember untuk memasang banner salah satu paslon. (dsm/why)


Share to