Hari Terakhir Pengajuan Pencermatan DCT, Hanya Mengganti tanpa Menambah

Alvi Warda
Tuesday, 03 Oct 2023 15:21 WIB

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sudah sampai pada Pengajuan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh partai politik (parpol), Selasa (3/10/2023). Pada masa ini, parpol hanya bisa mengganti calon atau mengurangi calon.
Hal ini dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhatul Hasanah. “Sebaiknya parpol melakukan pengajuan. Baik ada perubahan atau tidak," katanya.
Pada masa pengajuan pencermatan DCT, parpol hanya bisa melakukan beberapa hal, yaitu mengubah dengan mengganti daftar calon, namun tetap dengan jumlah saat pencermatan Daftar Calon Sementara (DSC), daerah pemilihan (dapil), dan nomor urut daftar calon. Kemudian, parpol juga bisa melengkapi pembulatan keterwakilan perempuan.
Upik menjelaskan perubahan calon disebabkan meninggal atau hal lainnya yang diatur Peraturan KPU. "Penyebabnya itu pun tetap ada prosedurnya. Misalnya meninggal, harus menunggu tiga hari setelah meninggal dengan dibuatkan surat pernyataan meninggal dunia," katanya.

Di Kota Probolinggo sampai Senin (2/10/2023) pukul 12.00 WIB, masih 12 parpol yang mengajukan pencermatan. Adapun 12 parpol itu ialah Golkar, Partai Buruh, Nasdem, Partai Ummat, Partai Gelora, Perindo, PSI, Hanura, PAN, Demokrat, PDIP dan PKN.
KPU Kota Probolinggo menerima pengajuan hingga pukul 23.59 WIB. Menurut Upik, setelah pukul 00.00 WIB pada 4 Oktober 2023 parpol tidak bisa mengubah apapun. "Baru nanti verifikasi administrasi (vermin) dari pencermatan itu," katanya.
Ditanya soal parpol yang tidak mengajukan pencermatan, Upik menjawab maka yang menjadi data final untuk dilakukan vermin adalah data yang KPU terima setelah masa pencermatan berakhir. "Maka tetap bisa diproses. Semisal mengundurkan diri setelah masa pencermatan habis ya, karena meninggal. Nanti ada perubahan Surat Keputusan Menggantinya," katanya.
Upik juga menjelaskan, jika masa pencermatan dan vermin habis, lalu ada nama calon yang meninggal dunia, maka parpol harus mengirimkan surat ke KPU. "Surat dikirim sebelum surat suara dicetak, maka nama calon yang meninggal itu bisa kami hapus. Kalau sudah tercetak? Ya namanya tetap dihitung dan masuk ke parpol," ujarnya. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)