Hasil Hitung Ulang Suara DPR-RI Dapil Jember-Lumajang, Suara PAN Bertambah

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 27 Jun 2024 16:39 WIB

Hasil Hitung Ulang Suara DPR-RI Dapil Jember-Lumajang, Suara PAN Bertambah

PSSU: KPU Jember saat menyampaikan hasil PSSU di Surabaya dari kiri: Zen Musafa, Andi Wasis, Dessi Anggraeni, Hendra Wahyudi, dan Feri Agus Rudianto.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 105 TPS atas permohonan PAN Jember telah selesai dilaksanakan. Hasilnya suara PAN bertambah kendati tidak sesuai yang ditargetkan internal partai berlambang matahari putih tersebut.

Dari rekap hasil PSSU yang dilaksanakan 23-24 Juni 2024 di Surabaya suara PAN bertambah sebanyak 647 suara dari sebelumnya 4760 menjadi 5407 suara. Jumlah tersebut jauh dari target internal PAN yang mengeklaim suaranya hilang sebanyak 5.520.

Oleh karena itu akumulasi suara PAN hasil hitung ulang tersebut belum berhasil melenggangkan Calegnya Abdus Salam atau Cak Salam ke Senayan.

Komisioner KPU Jember Divisi Hukum Zeni Musafa saat dikonfirmasi mengatakan selain suara PAN bertambah terdapat sedikit perubahan suara di sisi pihak terkait, yakni Gerindra dimana suara Gerindra menjadi 10.023 suara dari sebelumnya 10.382 suara.

"Setelah dilakukan PSSU berjenjang suara PAN menjadi 5407 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara,” katanya, Kamis (27/6/2024).

Ia mengatakan nantinya hasil hitung ulang, baik D hasil kecamatan maupun D Kabupaten akan segera diteruskan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional.

Dari hasil hitung ulang tersebut, perolehan kursi Dapil Jatim IV Jember-Lumjang tetap dimiliki oleh Gerindra dengan total perolehan 2 kursi DPR RI untuk periode 2024-2029. Sementara PAN harus merelakan upayanya memperoleh 1 kursi DPR RI belum berhasil diwujudkan.

Diketahui sebelumnya, dalam gugatannya PAN mengeklaim suaranya hilang kemudian melayangkan gugatan ke MK. Gugatan PAN dikabulkan melalui putusan 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimana melalui putusan tersebut MK memerintahkan KPU untuk menghitung ulang surat suara di 105 TPS Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember. (as/why)


Share to