Hitung Ulang Suara DPR-RI Dapil Jember-Lumajang Digelar di Surabaya

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 20 Jun 2024 18:24 WIB

Hitung Ulang Suara DPR-RI Dapil Jember-Lumajang Digelar di Surabaya

SUARA: Ratusan kotak suara mulai dipindahkan ke Surabaya menggunakan mobil truk box.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Penghitungan surat suara ulang DPR-RI Dapil IV Jember-Lumajang bakal digelar KPU Jawa Timur di Surabaya. Ratusan kotak suara dari 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru, Jember mulai dipindahkan, Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, Senin (10/6/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang salah satu isinya mengabulkan permohonan PAN terkait selisih suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV.

MK memerintahkan KPU untuk menghitung ulang surat suara di 105 TPS Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Dalam gugatanya PAN tidak terima dengan keputusan KPU Jember yang menyatakan partainya hanya mendapat 112.515 suara kemudian Partai Gerindra mendapat 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV.

Berdasarkan hitungan internal PAN Jember mengklaim memperoleh sebanyak 114.583 suara dengan suara sebanyak itu PAN menyakini Calegnya atas nama Abdus Salam lolos menjadi DPR-RI.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, saat ini KPU Jember tengah memindahkan ratusan kotak suara dari gudang penyimpanan di Kecamatan Kaliwates Jember ke Polda Jawa Timur di Surabaya.

Komisioner KPU Jatim Habib M Rohan yang datang memantau pemindahan kotak suara menyampaikan hitung ulang sendiri bakal dilaksanakan selama dua hari, yakni 23 - 24 Juni 2024. "Hitung ulang dijadwalkan 2 hari di Surabaya," katanya.

Ia mengatakan untuk alasan keamanan perhitungan surat suara ulang diputuskan dilakukan di Surabaya dibawah pantauan KPU Jawa Timur.

Dimana dalam tenggat waktu sebelum perhitungan ratusan kotak suara dititipkan di markas Polda Jawa Timur yang nantinya juga akan dilakukan pengamanan ketat.

Nantinya, kata dia, hitung ulang akan disaksikan oleh seluruh Parpol tingkat Jawa timur, termasuk pemohon dan termohon.

Sebagaimana perintah putusan MK, diamanatkan hitung ulang selesai dalam 15 hari pasca putusan. Rohan menargetkan proses hitung ulang bakal selesai pada 24 Juni 2024 sebagaimana deadline putusan MK tersebut.

"Karena sudah deadline, kami targetkan. Hitung ulang selesai sesuai yang kami jadwalkan," katanya. (as/why)


Share to