Ibu Penganiaya Anak Kandungnya Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Friday, 07 Jan 2022 19:08 WIB

Ibu Penganiaya Anak Kandungnya Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

SIDIK: Tim Inafis Polres Jember telah melakukan olah TKP di kamar korban, tak lama setelah kasus tersebut dilaporkan pada Selasa (4/1) lalu. Kini, ibu penganiaya anak kandungnya hingga tewas itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember akhirnya menetapkan status tersangka terhadap IR, 27, seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya berusia 6 tahun, SR, hingga meninggal dunia. Selain berdasarkan barang bukti, penetapan status tersangka itu juga didasarkan pada pengakuan pelaku.

Penetapan status tersangka terhadap warga Kecamatan Sumberbaru, itu disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (7/1/2022). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia (pelaku) mengakui sendiri, kok," ujarnya.

Vita menjelaskan, dari hasil autopsy di rumah sakit, di sekujur tubuh korban terdapat banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul yakni menggunakan gayung air. “Kematian korban akibat pukulan benda tumpul,” katanya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan berkali-kali itu, kata Vita, korban mengalami sakit panas dan muntah-muntah. Bahkan, SR sampai sesak napas. "Korban pun meninggal," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 5a Jo. Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 3 miliar rupiah," kataanya.

Diketahui, SR meninggal dunia pada Selasa (4/1/2022), sekitar pukul 02.30 WIB. Saat proses memandikan dan memakamkan jenazah, tetangga sekitar menaruh curiga setelah melihat kondisi jenazah yang penuh dengan luka lebam. Para tetangga pun menduga korban meninggal akibat penganiayaan, dan melaporkan ke Polsek Sumberbaru.

Dari laporan itu, Polsek Sumberbaru langsung menindaklanjutinya dengan memeriksa IR. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jember. (bp/don)


Share to