IMEI Gawai Harus Terdaftar, agar Bisa Digunakan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 12 Nov 2020 20:12 WIB

IMEI Gawai Harus Terdaftar, agar Bisa Digunakan

SOSIALISASI: Nongkok Pasaribu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo siaran langsung di radio milik Kabupaten Probolinggo untuk mensosialisasikan pentingnya mendaftarjan IMEI telepon seluler.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bea Cukai Probolinggo bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Probolinggo  melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi. Yaitu Permenkominfo Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian alat dan atau perangkat yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI (Internal Mobile Equepment Identity). Aturan tersebut bertujuan untuk menekan angka peredaran gawai ilegal. Seperti telepon pintar dan komputer tablet yang ada di Indonesia.

Lebih praktisnya, Bea Cukai menyarankan untuk mengecek IMEI gawai melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. Di sana seseorang dapat mendaftar atau melihat apakah IMEI telepon selulernya sudah terdaftar apa tidak.

"Tujuannya itu yang utama mencegah penyelundupan. Jadi perlu untuk memastikan handphone yang ada di Indonesia itu legal, dibuatlah sistem pendaftaran IMEI. Jadi kalau datang dari luar negeri perlu didaftarkan dulu nomer IMEI-nya," terang  Nongkok Pasaribu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo.

Pasaribu melanjutkan, adanya peraturan ini juga dapat mendukung industri dalam negeri. Khususnya industri perakitan ponsel yang ada di Indonesia, sehingga dapat mendongkrak ekonomi dalam negeri. Sebaliknya, jika produk ilegal berkeliaran di dalam negeri, secara otomatis akan memperlambat perputaran uang dan memukul industri komunikasi.

Ada dua mekanisme yang saat ini dilakukan oleh Bea Cukai Probolinggo untuk mencegah penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Pertama dengan cara pendekatan secara fisik, yakni petugas bea cukai turun langsung ke lapangan guna melakukan pengawasan, contohnya di pelabuhan dan bandara. Sedangkan mekanisme yang ke dua adalah melalui pendekatan secara teknologi, contohnya seperti pemberlakukan pendaftaran IMEI ini.

"Yang mendaftar itu bukan pembelinya tapi resellernya (pedagangnya). Jadi nanti kalau mungkin lewat online atau apa itu mereka yang daftarkan, kalau tidak didaftarkan maka konsekuensinya tidak bisa dipakai," ucapnya pada Kamis (12/11/2020).

Kemudian apabila ada sesorang dari luar negeri membeli ponsel dan dibawa sendiri, mereka bisa mendaftarkan IMEI ponselnya secara mandiri. Pendaftarannya pun gratis, hanya saja mereka dibebankan biaya masuk handpone itu saja.

BLOKIR: Nongkok Pasaribu (kiri), Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo usai sosialisasi IMEI ponsel. Dia mengatakan jika telepon seluler masih berfungsi artinya IMEI sudah terdaftar.

Tak perlu khawatir, bagi yang ponselnya masih bisa dioperasikan sampai saat ini, maka IMEI-nya sudah terdaftar. Bea cukai sendiri telah memblokir semua ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar sejak tanggal 15 September 2020.

"Untuk melakukan pengecekan IMEI menggunakan http://imei.kemenperin.go.id. Sedangkan untuk pendaftaran melalui http://www.beacukai.go.id/register-imei.html dan bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai yang dapat diunduh di play store," jelasnya.

Sementara itu, Wahyu Hidayat, Kasi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo mengatakan pihaknya digandeng Bea Cukai untuk melakukan sosialisasi menggunakan media massa. Yaitu melalui radio milenial 4.0, milik Diskominfo Probolinggo untuk menghindari kerumunan massa di era pandemi covid-19.

"Tujuannya menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai IMEI handphone. Sekarang ini masa pandemi, kami menghindari adanya kontak langsung dengan masyarakat. Jadi biar masyarakat juga tahu perihal masalah ini," tandasnya. (zr/hvn)


Share to